PURWAKARTA, (BPK).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai pilih kasih menerapkan ketentuan wajib pajak.

Sebab pada pajak reklame, perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Skala Mini tidak dikenakan biaya pajak.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Senin (20/11/2023).

“Tidak adil. SPBU adalah usaha menengah dan pendapatnya besar. Masa Bapenda tidak menerapkan pajak SPBU? Padahal itu (pajak) sangat dibutuhkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta,” katanya.

Budi mengatakan, dalam LHP BPK tahun 2022 dijelaskan Pemkab Purwakarta Tidak Mengenakan Pajak Reklame atas Papan Petunjuk Harga BBM pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Skala Mini.

LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame sebesar Rp4.218.664.202,00 atau 105,47% dari anggaran sebesar Rp4.000.000.000,00.

Realisasi tersebut meningkat sebesar
Rp382.482.814,00 atau 9,97% dari realisasi TA 2021 sebesar Rp3.836.181.388,00.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk atau corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang,
atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.

Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Mekanisme pemungutan Pajak Reklame menggunakan office assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Pengelolaan Pajak Reklame pada Kabupaten Purwakarta dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Perbup Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Perda tersebut menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% yang dihitung dari NSR.

NSR sendiri ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau dihitung
dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

Data Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan dan
Perindustrian menunjukkan bahwa di wilayah Kabupaten Purwakarta beroperasi aktif 34 unit SPBU dan 44 unit SPBU skala mini (Pertashop dan Indostation Mobil).

Masing-masing SPBU memasang papan petunjuk harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) yang termasuk kategori Pajak Reklame.

Hasil penelusuran pada database Sistem Informasi Pendapatan – Pendapatan Asli Daerah (SIP-PAD) yang digunakan oleh Bapenda, menunjukkan bahwa selama Tahun 2022 tidak ada pembayaran Pajak Reklame atas papan petunjuk
harga BBM pada SPBU.

Selain itu, dari total 78 unit SPBU dan SPBU skala mini yang tercatat beroperasi aktif di wilayah Kabupaten Purwakarta hanya 52 unit yang
terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame, terdiri atas 16 unit SPBU dan 36 unit SPBU skala mini (Indostation Mobil), sedangkan sisanya sebanyak 18 unit SPBU dan 8 unit SPBU skala mini (Pertashop) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame.

Atas papan petunjuk harga BBM pada SPBU yang merupakan objek Pajak
Reklame tersebut, Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda kemudian melakukan perhitungan secara simulasi atas nilai potensi Pajak Reklame untuk 78 SPBU maupun SPBU mini, baik atas yang tidak terdaftar sebagai WP reklame maupun
telah terdaftar sebagai WP.

Perhitungan menggunakan NSR yang dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

Hasilnya menunjukkan bahwa nilai potensi Pajak Reklame atas papan petunjuk harga pada SPBU dan SPBU skala mini yang tidak dipungut Pajak Reklame pada TA 2022
sebesar Rp89.034.652,00.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Senin (20/11/2023), Kepala Bapenda, Aep Durohman hanya mengirimkan link berita dari salah satu media yang berjudul “Kepala Bapenda: Temuan BPK Terkait Pajak SPBU Sudah Ditindaklanjuti”.

Ketika ditanya ulang apakah Bapenda sudah menerapkan pajak SPBU tahun 2023 ini? Aep hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirim tanpa membalasnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!