PURWAKARTA, (BPK).- Buntut adanya penganiayaan terhadap wartawan terkait adanya indikasi dugaan korupsi dana keramahan pangan jangan dibiarkan ‘menguap’ begitu saja tanpa diusut tuntas kasus tindakan penyelewangan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Sabtu (18/11/2023) mengatakan tindakan yang dilakukan oknum kepala desa dengan menjual atau melenyapkan anggaran ketahanan pangan melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang dilakukan Kades Pasanggrahan Adam. Dengan dalih akan dibeli yang baru, tetap harus diusut kebenarannya.

Bahkan, Adam mengakui menjual kambing bantuan Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun  2022.

Dengan alasan kambingnya sudah tidak layak atau afkir, tapi tidak segera dibelikan gantinya.  Masyarakat bisa memberikan penilaian alasan dari pimpinan desa terkait.

Hal tersebut sangat memalukan. Sebab, sebagai pimpinan desa, Adam tidak menjalankan amanah warga. Sebab, baru satu tahun lebih bantuan itu diberikan, enam kambing sudah “raib”.

Mencermati kasus yang terjadi di Desa Citalang , Ketua KP4 mengingatkan kepada APH bahwa mediasi yang terjadi antara oknum wartawan dengan oknum aparat desa jangan sampai menghilangkan substansi pokok masalah yaitu dugaan tindak pidana korupsinya.

“Kalau sampai itu terjadi bisa menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta,” kata Budi Pratama, Minggu (19/11/2023).(Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!