PURWAKARTA, (BPK).- Kades Desa Pasanggrahan, Adam menjual kambing bantuan Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun  2022.

Dengan alasan kambing sudah tidak layak/tua atau afkir, tapi tidak segera dibelikan gantinya.  Masyarakat bisa memberikan penilaian benar atau tidaknya alasan dari pimpinan desa terkait.

Hal tersebut sangat memalukan. Sebab, sebagai pimpinan desa, Adam tidak menjalankan amanah warga. Sebab, baru satu tahun lebih bantuan itu diberikan, enam kambing sudah “raib”.

Sebagai gambaran dalam berita sebelumnya, dalam investigasi  beberapa media di Desa Pasanggrahan, bulan Maret 2023, tim media diarahkan Kadus Derry memantau kandang domba ketahanan pangan yang lokasinya di pinggir rumah kades.

Tim investigasi pun meluncur ke kampung Depok Desa Pasanggrahan dan melihat jelas kandang domba benar adanya di pinggir rumah kades Adam.

Tampak 9 domba berukuran sedang dan kecil, serta satu domba besar. Bahkan, satu anak domba satu kamar dengan domba kecil. Jumlah total sekitar 11domba.

Namun, saat wartawan media beritapemberantaskorupsi.com silaturahmi ke Kampung Depok Desa Pasanggrahan, Jumat (17/11/2023), enam kambing ketahan pangan sudah tidak ada di kandangnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai “raibnya” enam kambing dari kandang , Kades Desa Pasanggrahan,  Adam mengaku kambingnya dijual.

“Dijual, baru mau beli lagi. Emang kenapa??” katanya.

Tujuan ketahanan pangan diberikan kepada desa-desa sebagai modal awal budidaya peternakan kambing di pedesaan. Bukan untuk diperjual-belikan.

“iya untuk dibudidayakan. Tapi, ada beberapa kambing sudah afkir. Jadi kami akan membeli  lagi kambing muda jantan  Karena cuaca kemarau rumput sulit didapat, belum saya belikan kambing penggantinya,” kilahnya dalam voice note WhatsApp, Jumat (17/11/2023) pukul 10.28 WIB.

Menanggapi dijualnya kambing Ketahanan Pangan Dana Desa tahun 2022, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin sangat menyayangkan.

Menurut dia, barang yang dibeli menggunakan anggaran negara menjadi aset tetap dan terinventarisir.

“Jika dijual dengan alasan karena sesuatu, harus ada penggantian dan atau uangnya kembali ke negara,” katanya.

Apabila tidak ada bukti penggantian dan atau pengembalian, bisa dianggap perbuatan melawan hukum.

“Konsekuensinya, apakah mengarah pada penggelapan aset negara dan atau penyalahgunaan anggaran yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujar Agus. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!