BEKASI, (BPK).- Belanja bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 ini sebesar Rp 55 milyar dan untuk belanja tenaga kesebersihan sebesar Rp 25 milyar anggaran tersebut harus di kawal ketat oleh masyarakat karena rentan untuk di salah gunakan .
Adapun anggaran tersebut di gunakan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) untuk kendaraan Dinas , kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD Pembuangan Sampah Akhir ( PSA ) TPA Burangkeng demikian di sampaikan Ali Sopyan Dari Devisi Pengawasan Dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation Of Korruption ) kepada deltanewstv .
Menurut Ali Sopyan , anggaran untuk belanja bahan bakar dan pelumas itu sangatlah rentan penyimpangannya karena seringkali tidak di ketahui jumlah pasti BBM yang di terima maupun di keluarkan sehingga setiap tahunnya menjadi temuan .
Maka itu , agar Belanja bahan bakar dan pelumas maupun belanja tenaga kebersihan yang nilainya sangat fantastis tersebut , namun sampah masih berserakan di mana – mana harus mendapat pengawalan yang super ketat dari seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi tandas Ali .
Di katakanya , di samping belanja bahan bakar dan pelumas maupun belanja jasa kebersihan yang di duga rentan untuk di salahgunakan itu ,
masyarakat juga haru mengawal pendapatan Retribusi Persampahan dan kebersihan yang seringkali tidak di setorkan kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi .
Padahal sudah jelas Retribusi pelayanan persampahan / Kebersihan adalah retribusi yang di pungut sebagai pembayaran atas persampahan / kebersihan adalah setiap objek persampahan / kebersihan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan / pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan tutup Ali Sopyan .
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait Yang Di Konfirmasi deltanewstv hingga berita ini di siarkan belum juga memberikan kalrifikasi . (Red)