CIANJUR, (BPK).- Dalam perkembangan kasus yang menimpa dua pelajar di Kabupaten Cianjur yang meninggal dunia setelah insiden tendangan oleh sekelompok pelajar lain, para advokat yang mewakili keluarga korban mendesak intervensi dari Kabid Propam Polda Jawa Barat.

TINA YULIANTI GUNAWAN, S.H., ABRAHAM SETIAWAN, S.H. dan DADAH JUNAEDI, S.H., sebagai perwakilan dari DIVISI HUKUM DPP WATCH RELATION CORRUPTION (WRC) – PENGAWAS ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA (PAN RI), mengirimkan surat resmi terkait penanganan kasus yang menimpa WISNU FIRMANSYAH dan DENNIS PRATAMA, dua pelajar yang tewas setelah insiden pada 12 September 2023.

Dalam rilis tersebut, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas penanganan kasus ini oleh pihak Polsek Kadupandak dan Unit PPA Polres Cianjur. Diantara kejanggalan yang disoroti, termasuk fakta bahwa hanya satu tersangka, berinisial RP berusia 15 tahun, yang ditahan dan diduga adanya pelaku lain yang hanya berstatus saksi. Kejanggalan lain mencakup lokasi rekonstruksi kejadian yang tidak sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli dan potensi pengaburan fakta hukum.

Keluarga korban menuntut agar ada intervensi dari Polda Jawa Barat untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil dan profesional. Salah satu permintaan spesifik adalah adanya autopsi ulang dengan melibatkan ahli forensik independen.

Akhir dari rilisan berita tersebut menyatakan harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang benar. Mereka berharap Polda Jawa Barat dapat mempercepat proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan program PRESISI KAPOLRI.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!