SIDOGEDE, (BPK).- Bertempat di Balai Desa Sidogede, masyarakat Desa Sidogede Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur dapat tersenyum lega dengan pembagian sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pembagian sertifikat ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur bersama Pemerintah Desa Sidogede, kamis (31/08/2023).
Kades Sidogede Imam Munasir.S.Pd.I, mengatakan bahwasanya nya progam PTSL ini kita giatkan bagi seluruh warga sidogede yang belum mempunyai sertifikat tanah yang sudah di foto di tahun 2020 lalu.
“Pada sore ini sertifikat yang di bagikan oleh BPN ada 41 orang, alhamdulilah baru satu bulan sudah jadi dan insyaallah yang kedua nyusul, kemungkinan bisa nyampe 80 orang dengan waktu sekitar seminggu atau setengah bulan,” ujar kades sidogede Imam Munasir.
Kades imam juga menyampaikan kepada para warga yang belum ada Sertifikat agar segera membuat, mumpung ada progam dari pemerintah.
“BPN datang kesini untuk membuktikan kalau dulu buat sertifikat progam pemerintah lama jadinya, padahal tidak lama kalau kita cepat mengurusnya, bagi masyarakat yang sudah dapet sertifikat di simpan jangan sampai hilang,” ucapnya.
Terakhir Kepala desa berpesan kepada masyarakat yang belum hadir dan mempunya sertifikat segera di buat.
“Di desa sidogede masih banyak yg belum mempunyai surat sertifikat tanah, tertera sekitar 1200 orang, data yang sudah masuk baru 150 orang, Mumpung ada progam pemerintah buruan bikin,” Pungkasnya.
Sementara itu perwakilan BPN OKU Timur Madian Adi putra, Menyampaikan jangan khawatir untuk akan progam PTSL Tahun 2023 ini. Ke kekhawatiran yang tidak akan jadi tidak akan ada lagi.
” Kami datang untuk membuktikan hal itu, gelombang pertama jumlah 41 sertifikat sudah kami bawa, Kami berharap setelah ini masih banyak masyarakat yang hadir datang ikut serta dalam progam ini, karena masih sekitar 1000an orang yang masuk datanya dan kami berharap itu bisa kita selesaikan semua,”ujarnya
Ia juga menjelaskan terkait sertifikat PTSL , dalam penerbitan Sertifikat ada yang nama nya BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah).
” Itu Bapak Ibu harus bayarkan ketika bapak ibu mendapatkan suatu bidang tanah, tanah yang Bapak Ibu kuasi yang belum terbit sertifikat itu masih tanah Negara, ketika menerbitkan sertifikat itu namanya proses peralihan nama dari tanah Negara ke tangan Bapak Ibu. Untuk progam PTSL Proses tersebut bisa di status kan terhutang, beda dengan progam mandiri yang harus di bayarkan dahulu ke Dispenda”, jelasnya.
selanjutnya Madian meneruskan terhutang maksud nya harus di selesaikan ketika ada kegiatan atas sertifikat ini.Semisal Bapak Ibu pinjam uang di bank, peralihan hak jual beli, waris, semua ada ketentuan masing – masing.
“Bukan berarti sertifikat ini tidak sah, tidak laku atau palsu, karena banyak masyarakat yang mengasumsikan bahwa sertifikat ini palsu ketika datang ke bank ini masih terhutang. Sertifikat Ini status terhutang tidak mengurangi sedikitpun keaslian atau ke keabsahan atas sertifikat ini. Kalau seandainya Bapak Ibu ke Bank , Bank bilang masih terhutang Bapak Ibu selesaikan dulu di Notaris atau Dispenda,” pungkasnya. (Imam suryadi)