PALEMBANG, (BPK).- Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas
Pendidikan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya. Permasalahan ini mengakibatkan
kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.541.750.411,00 dan
belanja tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp697.567.300,00 Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Kurang Memadai. Permasalahan ini
mengakibatkan nilai Investasi PD Prodexim, PD IGM, dan PT SAI sebesar
Rp6.646.499.832,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;
Kerja Sama Bangun Guna Serah Kawasan Pasar Modern Pasar Cinde Terbengkalai.
Permasalahan ini mengakibatkan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas
revitalisasi pasar yang tidak selesai;
Pengelolaan Kerja Sama Bangun Guna Serah Belum Memberikan Kontribusi dan
Penggunaan Aset oleh Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Perjanjian Sewa.
Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya penerimaan kontribusi dari Kerja Sama
atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah atas Aset Bangunan Guna Serah minimal
sebesar Rp3.618.563.755,00;
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Menganggarkan Bagian Pemda dan
Belum Memotong Tambahan Iuran Kesehatan BPJS atas Tambahan Penghasilan
Pegawai dan Tunjangan Profesi. Permasalahan ini mengakibatkan kontribusi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pendanaan BPJS Kesehatan kurang
optimal.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Gubernur Sumatera Selatan, antara lain agar:
1. Menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah
dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas
dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah
daerah;
2. Menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD dalam
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 dengan memedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
3. Memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses
kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan menyetorkan ke Kas Daerah
sebesar Rp4.223.750.411,00;
4. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk mempercepat proses kejelasan status PD
Prodexim dan penyelesaian likuidasi PD IGM dan segera mengusulkan status aset
sebesar Rp775.486.958.865,13 yang digunakan oleh PT SMS dan PT JSC;
5. Memerintahkan Sekretaris Daerah mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk
keberlanjutan pembangunan Pasar Cinde;
6. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan penagihan kepada PT JSC atas
kontribusi pemanfaatan Bowling Center yang belum dibayar sebesar
Rp1.402.260.179,00;
7. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk menganggarkan pembayaran utang iuran
kesehatan BPJS Tahun 2020 dan 2021.Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Kurang Memadai. Permasalahan ini
mengakibatkan nilai Investasi PD Prodexim, PD IGM, dan PT SAI sebesar
Rp6.646.499.832,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;0⁰
5. Kerja Sama Bangun Guna Serah Kawasan Pasar Modern Pasar Cinde Terbengkalai.
Permasalahan ini mengakibatkan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas
revitalisasi pasar yang tidak selesai;
6. Pengelolaan Kerja Sama Bangun Guna Serah Belum Memberikan Kontribusi dan
Penggunaan Aset oleh Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Perjanjian Sewa.
Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya penerimaan kontribusi dari Kerja Sama
atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah atas Aset Bangunan Guna Serah minimal
sebesar Rp3.618.563.755,00;
7. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Menganggarkan Bagian Pemda dan
Belum Memotong Tambahan Iuran Kesehatan BPJS atas Tambahan Penghasilan
Pegawai dan Tunjangan Profesi. Permasalahan ini mengakibatkan kontribusi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pendanaan BPJS Kesehatan kurang
optimal.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Gubernur Sumatera Selatan. (Red)