INDRAMAYU, (BPK).- Alzaitun Polemik yang tak berkesudahan, Kemegahan Alzaitun siapapun tak bisa menyangkal, bangunan gagah berdiri pongah diantara rimbun hutan jati. Seakan menantang siapapun yang menghadang kontroversi yang sekian lama menyertai nya pun berulang menguap bagai butiran debu tertiup angin. Sebenarnya kondisi saat ini bagai memutar lagu lama polemik itu menyeruak kembali dari mulai ajaran sesat, pencucian uang, NII, kepemilikan lahan,galangan kapal, dermaga khusus, sampai dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.Lantas seperti apa serta bagaimana tanggapan para aktivis dan tokoh penyangga sekitar Alzaitun? ” kami sudah bergerak sebagai garda terdepan untuk menuntut Alzaitun dibubarkan, pemerintah harus hadir, bergerak tegas jangan sampai kalah oleh kekuatan “oknum”, usut tuntas siapa dibelakang Alzaitun!!! ujar Jamaludin Wibisono aktifis asal Desa Temiyangsari yang juga merupakan bagian dari FIM (Forum Indramayu Menggugat), di kesempatan sama Abdul Kohar, S.Pd., tokoh muda asal Desa Jayamulya mengatakan Bahwa apa yang saat ini menjadi polemik tentang keberadaan Alzaitun berikut ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang tersebut sudah sangat meresahkan umat, beberapa ormas Islam sudah memberikan tanggapannya, kita tunggu ketegasan pemerintah jangan sampai terjadi kesan pembiaran terhadap kondisi yang saat ini terjadi. Menurut ketua karang Taruna Kec. Kroya Edi Waluyo bahwa Ekspansi yang dilakukan al-zaytun dengan cara masive dan sporadis tidak kalah mengkhawatirkanya bagi masyarakat khususnya indramayu bagian barat, beberapa tahun terahir ini pihak al-zaytun terus melakukan pembelian tanah, tidak hanya di sekitaran ponpes al-zaytun saja,tetapi wilayah selatan, barat,timur bahkan sampai ke wilayah pantai utara indramayu,Hal ini tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan berlanjut karena sangat membahayakan keberlangsungan hajat hidup orang banyak khususnya masyarakat indramayu barat, Mudah-mudahan pemerintah mau mendengar dan menindaklanjuti persoalan ini,tidak hanya kasus dugaan penistaan yang dilakukan panji gumilang.Rona Diana, SH., MH., praktisi hukum asal Desa Sumberjaya Kec. Kroya menambahkan bahwa dalam pandangan hukum semua asumsi dan opini yang berkembang saat ini harus berdasar tentu nya pula dengan barang dan atau alat bukti yang cukup sehingga apa yang menjadi asumsi dapat terjawab sesuai dengan koridor hukum, dari beberapa diskusi dengan kawan-kawan aktivis didaerah penyangga memang keberadaan Alzaitun yang ekslusif tidak dirasakan signifikan bermanfaat bagi masyarakat sekitar baik dari sisi religiusitas maupun Bu lainnya, terlebih lagi upaya kepemilikan lahan yang begitu masive dan luas sudah bukan rahasia lagi meski begitu menurutnya aturan kepemilikan lahan serta klasifikasi nya harus pula kita kaji secara komperhensif. (Red)