LAMI “Desak Bupati dan DPRD Segera Panggil Kepala Dinas Bina Marga

Bekasi -Berita Pemberantas Korupsi.com

Terkait kegiatan Jalan Longsor di wilayah Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung yang belum dikerjakan oleh pihak Pemborong PT. Bona Jaya Mutiara dengan No.SPP : 6201 /261 / SPP / PJL-DSDABMBK / 2020 degan nilai Anggaran sebesar Rp, 7.543.000.000 APBD Tahun 2020.

Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Suganda mengatakan, masyarakat mengahrapkan Bupati dan Anggota DPRD dapat melakukan Sidak kelokasi Jalan Longsor yang berada di wilayah Muktiwari, agar dapat mengetahui penyebab akibat terjadinya Jalan longsor,” kata Suganda.

Suganda menjelaskan, apa bila Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Sidak itu menandakan dapat menunjukan bukti keseriusan Bupati dan Anggota Dewan untuk melakukan Sidak terhadap kegiatan Pembangunan yang Ambruk di Kabupaten Bekasi,” jelas Suganda.

Menurut Suganda, bahwa dengan Ogahnya Bupati dan Anggota Dewan untuk melakukan Sidak adanya proyek yang ambruk tersebut, maka menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU-JK) dimana suatu keadaan bangunan yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia atau pengguna jasa, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menginvestigasi pekerjaan tersebut,” ungkap Suganda

Suganda menegaskan, jika terdapat penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, langkah yang diupayakan terkait kegagalan bangunan konstruksi adalah menyerahkan kepada Penegak Hukum, karena hal ini merupakan salah satu unsur penentu dalam dugaan tindak pidana jasa Konstruksi dan Korupsi,” tegas Suganda.

Dengan terjadinya Jalan Longsor di wilayah Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung yang dikerjakan oleh PT.Bona Jaya Mutiara dengan Anggaran APBD tahun 2020 sebesar Rp,7.543.000.000 Milyar, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia meminta kepada Inspektorat dan Bupati serta Penegak Hukum dapat memeriksa serta memanggil Kepala Dinas Bina Marga Iwan Ridwan dan pihak Pemborong PT.Bona Jaya Mutiara terkait Jalan Longsor tersebut.

(SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!