MUARA ENIM, (BPK).- Pemerintah Kabupaten Muara Enim Belum Menetapkan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi dan
Retribusi PBG minimal sebesar Rp452.895.786,93 dan belum Menagih
Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebesar
Rp255.431.523,34.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Kominfo untuk:
1) Meningkatkan pengawasan
atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi;

2) Menginstruksikan Kabid
Penyelenggaraan E- Government Dinas Kominfo untuk menetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34;


Bupati Muara Enim akan memerintahkan kepada KepalaDinas Kominfo untuk:

a. Meningkatkan pengawasan atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
b. Menginstruksikan Kabid
Penyelenggaraan E- Government Dinas Kominfo untuk menetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34.

  1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas Kominfo
    yang berisi perintah untuk meningkatkan
    pengawasan atas pengelolaan Retribusi
    Pengawasan dan Pengendalian Menara
    Telekomunikasi dan menginstruksikan Kabid
    Penyelenggaraan E-Government Dinas
    Kominfo untuk menetapkan Retribusi
    Pengawasan dan Pengendalian Menara
    Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03
    dan menagih Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi

sebesar Rp255.431.523,34.

  1. Surat Kepala Dinas Kominfo kepada Kabid
    Penyelenggaraan E-Government Dinas
    Kominfo yang berisi instruksi untuk
    menetapkan Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi
    sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih
    Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
    Menara Telekomunikasi sebesar
    Rp255.431.523,34;
  2. SKRD Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan
    jumlah total sebesar Rp11.388.157,03;
  3. Bukti Setor (STS) Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi
    sebesar Rp255.431.523,34 dan
    Rp11.388.157,03 yang sudah diverifikasi
    kebenarannya oleh inspektorat.

c. Kepala Dinas PUPR
menginstruksikan Kabid Tata
Bangunan dan Jasa Konstruksi
sebagai Ketua Sekretariat PBG berkoordinasi dengan Dinas
PMPTSP untuk melakukan
Bupati Muara Enim akan
memerintahkan Kepala Dinas
PUPR untuk menginstruksikan
Kabid Tata Bangunan dan Jasa
Konstruksi sebagai Ketua
Sekretariat PBG berkoordinasi

  1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR yang
    berisi perintah untuk menginstruksikan Kabid
    Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi sebagai
    Ketua Sekretariat PBG agar berkoordinasi
    dengan Dinas PMPTSP untuk melakukan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!