PALEMBANG, (BPK).- Kucar Kacir dana anggaran belanja .Pemprop Sumsel . Pasalnya. Dana
Sebesar
Rp2.754.550.849,72
memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp757.790.895,47 atas kekurangan
volume pekerjaan Belanja Modal sesuai
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

ALI SOPYAN Pimpinan Umum Media Rajawali news Grup yang sedang santai di Hotel Aston Palembang ketika dimintak komentarnya oleh sejumlah awak Media .Terkait adanya dana anggaran belanja Pempropinsi Sumsel mencapai Melyaran rupia mengatakan Miris melihat adanya anggaran belanja yang dapat dikatan Kucar Kacir sulit untuk dapat kembali seutuhnya sehingga tidak tertutup kemungkinan berdampak kurugian negara Haltersebut .

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Pendidikan,
dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses
potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.945.007.453,36 atas kekurangan volume
pekerjaan Belanja Modal sesuai ketentuan
dengan memperhitungkan pada pembayaran
berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah.
Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala
BPSDMD, dan Kepala Dinas Perpustakaan sesuai isi rekomendasi).

  1. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kelautan dan
    Perikanan, Kepala BPSDMD, dan Kepala Dinas Perpustakaan memproses
    kelebihan pembayaran sebesar Rp757.790.895,47. (Dokumen TL: (1)
    Surat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kelautan
    dan Perikanan, Kepala BPSDMD, dan Kepala Dinas Perpustakaan kepada
    Penyedia untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp757.790.895,47, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah
    divalidasi oleh pihak bank, dengan rincian sebagai berikut.

1) Sekretariat Daerah sebesar Rp155.070.502,38 dari CV ASa;
2) Dinas Pendidikan sebesar Rp278.681.681,79, dengan rincian
sebagai berikut.

a) CV ASe sebesar Rp65.663.465,26;
b) CV PTi sebesar Rp47.337.519,23;
c) CV Pus sebesar Rp56.490.780,31; dan
d) CV MDP sebesar Rp109.189.916,99
3) Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp238.580.921,50, dengan
rincian sebagai berikut.

a) CV AFA sebesar Rp234.314.050,17; dan
b) CV BCA sebesar Rp4.266.871,33.
4) BPSDMD sebesar Rp57.367.037,35 dari CV APJ.
5) Dinas Perpustakaan sebesar Rp 28.090.752,45 dari CV DMP.

b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas
Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK.
(Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
PUBMTR, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas
Kesehatan sesuai isi rekomendasi).

  1. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas PKP, Kepala
    Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan memproses potensi
    kelebihan pembayaran sebesar Rp1.945.007.453,36. (Dokumen TL: (1)
    memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.945.007.453,36
    atas kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal sesuai ketentuan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!