BEKASI, (BPK).- ALI SOPYAN DEVISI PENGAWASAN ASET DAN KEUWANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN. PENINDAKN DPP WRC ( Watch Relation of Corruption ) Mendesak pihak Tipikor Mabes Polri untuk mengusut dan menangkap jaringan pejabat koruptor berjemaah di jajaran Pemda Bekasi , haltersebut Bermacam carara Gerombolan pejabat koruptor Berjemaah Terbukti BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut: ironisnya pra pejabat koruptor berjemaah sampai saat ini belum tersentuh hukum . Haltersebut terbukti Gerombolan pejabat koruptor melakukan Kelebihan Pembayaran PPN Senilai Rp920.018.842,00 serta Indikasi Kelebihan Pembayaran PPN dan PPh yang Belum Dipungut Senilai Rp7.025.930.783,00 dan Rp1.355.358.326,00 atas Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pengadaan Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan, RSUD Cibitung, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Penyajian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB- P2) Belum Memadai. Terdapat selisih perhitungan data antara database SISMIOP dan Neraca senilai Rp9.025.113.108,00; Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib. Terdapat Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan dikuasai pihak lain serta pengelolaan PSU belum memadai. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi antara lain agar: Menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Dinas Sosial dan Kepala BPBD agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah atas pembayaran PPN senilai Rp920.018.842,00 pada: Dinas Kesehatan senilai Rp757.927.933,00; RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp162.090.909,00. Memproses indikasi kelebihan pembayaran atas PPN yang belum dipungut senilai Rp7.025.930.783,00 dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah pada: Dinas Kesehatan senilai Rp4.414.990.875,00; RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp539.218.772,00; Dinas Sosial senilai Rp2.049.198.409,00; BPBD senilai Rp22.522.727,00. Memproses indikasi kelebihan pembayaran atas PPh yang belum dipungut senilai Rp1.355.358.326,00 dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah pada: Dinas Kesehatan senilai Rp632.181.729,00; RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp90.569.209,00; Dinas Sosial senilai Rp632.607.388,00. Menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana verifikasi dan validasi keseluruhan data piutang PBB-P2 secara terukur serta mengadministrasikan perubahan data PBB-P2 secara terintegrasi; Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah beserta pengurus barang pengelola dhi. Bidang Aset di BPKD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengamanan barang milik daerah serta dalam melaksanakan inventarisasi dan rekonsiliasi data barang milik daerah. Diantaranya dengan: Melakukan upaya percepatan pensertifikasian tanah milik pemerintah kabupaten; Melakukan inventarisasi dan mengusulkan pemutakhiran SK Bupati tentang jalan milik kabupaten; Melakukan upaya penertiban atas lahan milik pemerintah kabupaten yang dikuasai pihak lain. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!