PURWAKATA, (BPK).- Bapenda Purwakata menutupi nama-nama perusahaan yang belum membayar sisa pajak air tanah. Hal tersebut, memunculkan pertanyaan besar, ada apa dengan bapenda dan pajak air tanah?

Saat wartawan media beritapemberantaskorupsi.com dan wakil ketua KPP, Tarman Sonjaya mempertanyakan masalah temuan BPK kepada Kabid Penagihan Bapenda, Al Fatah jawaban normatif yang didapatkan.

“Kami menaikkan tarif pajak air tanah karena mengacu ke Pergub dan Perbub, jadi tidak ada yang menyalahi ketentuan,” katanya.

Ketika dimintai nama salah satu perusahaan yang belum membayar sisa pembayaran, Al Fatah tidak mau menyebutnya.

“Semua perusahaan belum membayar sisa tagihan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bapenda Purwakata mendapat sorotan khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Badan Pendapatan Daerah ini dinilai tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam penetapan tarif pajak air tanah.

Akibat ketidakpatuhan Bapenda tersebut, diduga ada kerugian negara sebesar Rp. 2.351.179.183,50. Hal tersebut dijelaskan dalam LHP BPK tahun 2021.

Dijelaskan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan lapangan keuangan pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2020, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

  1. Penetapan tarif pajak air tanah tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kekurangan penetapan atas pajak air tanah sebesar Rp. 2.351.179.183,50-. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!