PURWAKARTA, (BPK).- Pemblokiran gaji para ASN oleh BJB Cabang Purwakarta , dengan alasan belum turunnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sangat disayangkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Kamis (11/5/2023).
Menurut Agus, kebijakan tersebut menambah penderitaan para ASN, apalagi setingkat golongan pegawai rendah.
“Persoalan belum turunnya TPP, bukan mesti mengorbankan hak pegawai kecil. Namun sebaiknya BJB berlaku adil. Sebab, bukan kesalahan mereka tetapi akibat kacaunya tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Sepatutnya BJB tidak perlu melakukan pemblokiran. Jika selama ini diuntungkan oleh para ASN di Purwakarta, yang pengambilan gaji dan melakukan pinjaman di Bank tersebut.
“Pemblokiran rekening memang otoritasnya perbankan. Namun sikap itu menunjukkan arogansi yang tidak punya hati. Sekalipun itu Bank milik daerah Jawa Barat, kalau sekedar mencari untung dan tidak toleran lebih baik putus saja kerja samanya,”ujarnya.
Tata kelola keuangan daerah amburadul
Mencermati terjadinya pemblokiran gaji yang dilakujan BJB terhadap para ASN akibat belum turunnya TPP, diduga sebagai bentuk kekacauan tata kelola keuangan daerah.
Karena jika diamati persoalan mandegnya pembayaran bukan TPP saja. Bahkan DBHP tahun kemarin sampai saat ini konon belum ditransfer ke pihak Desa.
“Sungguh ironis ketika gaji pegawai kecil diblokir. Disisi lain pembelian 17 mobil untuk Camat yang diselipkan mobil Triton doubel cabin untuk Sekda bisa terbeli. Belum lagi pembelian 183 unit motor NMax untuk kepala desa diagungkan-agungkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Sedangkan nasib pegawai golongan rendah kurang diperhatikan,” tutur Agus.
Maka jelas, ada kecenderungan lebih mengutamakan kepentingan fasilitas ketimbang mengutamakan hak para pegawai kecil. Yang pasti pemblokiran gaji, akan berimbas pada penderitaan keluarganya.
BJB tidak manusiawi
Pemblokiran gaji para ASN secara hak asasi dikaitkan dengan perjanjian awal pinjaman, adalah kewenangan yang berlebihan dari pihak BJB.
“Ini bisa dianggap penyimpangan komitmen, dan bisa juga dianggap tidak profesional. Tindakan BJB seperti itu, bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran perjanjian,” katanya.
“Sebagaimana kita ketahui. Dalam sebuah perjanjian yang telah dibuat, jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka buat, dianggap sama dengan melanggar Undang-Undang yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum,” tambahnya.
Jadi barang siapa melanggar perjanjian, ia akan mendapat hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Oleh karena itu bukan mustahil tindakan pemblokiran gaji para ASN oleh BJB, apabila diusut akan berakibat hukum. Yang menjadi sasarannya adalah pembuat keputusan itu,” teganya. (Vans)