PURWAKARTA, (BPK).- Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta, terkesan menutupi nilai seleksi peserta.
Sehingga daftar 5 kandidat calon Dirkeu Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, terkesan ada yang janggal. Dan patut diduga ada sesuatu yang tersembunyi.
Karena selain tidak transparan, dimungkinkan dalam penetapannya mengabaikan ketentuan pasal 45 Pernendagri No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, kepada media beritapemberantaskorupsi.com, Selasa (21/3/2023)
Menurut Agus, dalam pasal tersebut ada klausul “penilaian”, yang merujuk pada ketentuan pasal 43 ayat 4 huruf a sampai dengan huruf c.
“Maka tidak ada alasan bagi Pansel menyembunyikan hasil penilaian, jika ada jejujuran sesuai faktanya. Karena dugaan yang mengalir, diantara kelima kandidat itu ada yang nilainya masuk katagori terendah tapi lolos 5 besar. Ini ada apa?,” ujarnya.
Agus menambahkan, yang namanya seleksi harus ada penilaian, baik itu nilai bersifat angka atau huruf. Dan kalau huruf juga ada standarisasi angka.
Apabila nilai seleksi tidak mau dipublikasi ke masyarakat, wajar jika masyarakat berasumsi sekeksi itu tidak ada penilaian.
Jika benar tidak ada penilaian, maka ada sesuatu yang dilanggar oleh Pansel. Dalam hal aturan yang menjadi ketentuan, maupun kepatutan dalam hak seleksi.
“Termasuk pelanggaran yang mengarah pada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, yang kelak akan berakibat hukum dan bisa dipidana,” katanya.
Persoalan ini bukan sepele. Karena dengan beraninya Pansel merubah dan atau merekayasa hasil seleksi. Berarti Pansel telah menggunakan wewenangnya untuk melakukan penyelewengan, dan mengeliminir orang yang semestinya berhak lalu diganti dengan orang yang tidak layak. Secara hakekat juga perbuatan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia.
“Jika akhirnya dipaksakan, dan ditetapkan hasil dengan keputusan yang menyimpang dari ketentuan serta kepatutan. Yang akan menerima getahnya secara hukum, adalah siapa yang mengambil kebijakan akhir dalam menetapkan selain seluruh Pansel itu sendiri,” tuturnya.
Oleh karena itu, Agus mewakili masyarakat Purwakata meminta tim Pansel mempublish nilai seleksi agar masyarakat tidak banyak berasumsi.”
“Selesai ini menggunakan uang rakyat dan masyarakat pun harus tahu hasilna secara detail, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pansel Dirkeu PDAM, Tiktik mengaku pihaknya mengacu ke Permendagri no 37 tahun 2018, terkait tidak mempublish nilai seleksi.
“Di peraturannya tidak mengharuskan di publish. Mangga dibaca lagi Permendagri 37/2018 nya kang. Semua sudah diatur disitu,” kata Tiktik yang menjabat Kabag Perekonomian Setda Purwakarta ini. (Vans)