LUBUKLINGGAU, (BPK).- Menanggapi terkait beredarnya pemberitaan penangkapan 3 Oknum LSM yang diduga melakukan pungli kepada beberapa SMAN di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yang membawa dan mencantumkan nama salah satu Lembaga Semi Pofesional.
Sebagaimana dijelaskan bahwa Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang.
Ketiga oknum LSM itu ditangkap di Rumah Makan Monaco, dekat Simpang RCA Kota Lubuklinggau, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00.
Informasi dihimpun menyebutkan, OTT dilakukan polisi terhadap tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMAN 4 Kota Lubuklinggau Erwin Susanto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Agustunizar.
“Seharusnya perlunya pihak awak media tidak boleh menjugdis sebuah nama lembaga atas perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, dikarenakan harus menjaga kode etik jurnalistik dalam penerapan sebuah nama lembaga kedalam pemberitaan, adapun hal itu terjadi ada kemungkinan pihak Lembaga tersebut adanya dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima.”
Sangat tidak mungkin pihak Oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan bahwa hal tersebut diduga adanya jebakan yang sudah diatur oleh pihak pihak tertentu atas dugaan yang didugakan kepada para Kepala Sekolah sehingga hal tersebut besar kemungkinan merasa ketakutan dan melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum.
Ditempat terpisah juga atas kejadian tersebut, awak media menghubungi Arie Chandra, S.H, M.H Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) bahwa pihaknya baru menerima informasi kejadian tersebut dan sudah menghubungi Koordinator Wilyah Sumatera Selatan yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Benar adanya kejadian tersebut, serta pihak Korwil telah menyampaikan kepada saya bahwa pihak anggota yang bertugas di lubuklinggau diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di lubuklinggau terkait dugaan penyelewengan Dana BOS yang dikirim oleh Korwil WRC PAN-RI Sumatera Selatan,” tutur Arie.
“Berdasarkan keterangan Korwil sudah jelas bahwa anggota tersebut menyalahi dan melanggar SOP serta perintah tugas yang diberikan oleh Korwil, sehingga hal tersebut perlunya di telusuri kembali atas kebenaranya serta tidak adanya simpang siur atas pemberitaan, bilamana terbukti secara hukum melakukan tindak pidana maka dikembalikan kepada pihak berwajib guna perkembangan lebih lanjut, namun setidak tidaknya pihak kepolisian Polres Lubuklinggau harus arif dan bijaksana terkait adanya dugaan tersebut antara penerima dan penyuap harus adanya proses penyelidikan yang berimbang, sehingga tidak adanya tebang pilih dalam proses Hukum,“ ucap Ketua Umum.
Ketua umum juga menjelaskan Bahwa Pihaknya akan menindak tegas atas perbuatan Anggotanya yang melakukan tugas diluar SOP dan yang di anggap melanggar AD/RT juga Standar Operasional sehingga di anggap tidak terjaga marwah Organisasi WRC PAN-RI dengan Baik.
“Pihaknya juga sudah perintahkan Korwil serta jajaran untuk segera berkoordinasikan hal tersebut agar persoalanya terang benderang juga Dewan Pimpinan Pusat akan lakukan gelar perkara dan mengirimkan Legal Hukum nya untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut,“ ungkap Arie melalui telepon genggamnya.
Sampai diterbitkanya berita ini pihaknya masih mencari kebenaran dan menunggu informasi lebih lanjut terkait perkara dan pemberitaan ini. (Red)