PURWAKARTA, (BPK).- Pabrik pembuatan kertas pembungkus PT Assapaper terancam ditutup jika sampai 180 hari tidak menyelesaikan persyaratan kelengkapan pengelolaan limbahnya.

Sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang pabrik pembuatan kertas untuk kebutuhan dalam negeri tersebut belum mengantongi persetujuan teknis (Perteks) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Deden Guntari didampingi Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Iwan Sobarna dan Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran Kerusakan Lingkungan (P2KL) Agung Mutaqin, beberapa waktu lalu membenarkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan peringatan kepada PT Assapaper yang belum memenuhi syarat dalam pengelolaan limbah cairnya.

“Ya, kami sudah memberikan surat peringatan kepada PT Assapaper terkait pengelolaan limbah cairnya,” kata Deden Guntari.

Menurutnya, bahkan DLH sudah menyerahkan masalah yang terjadi di PT Assapaper kepada bagian Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup.

Salah seorang anggota Gakum LH Iwan Sobarna yang juga sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas membenarkan bahwa PT Assapaper sejak tahun 2019 belum mendapatkan persetujuan teknis untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga selama ini mereka berproduksi sebagai ilegal.

Iwan mengakui bahwa PT Assapaper sebelumnya sudah mengantongi Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tapi ijin itu sudah berakhir di tahun 2019.

Dijelaskan, setelah IPLC nya habis, PT Assapaper memang pernah mengajukan permohonan Perteks IPAL tapi oleh dinas belum bisa dikeluarkan karena salah satu persyaratan yaitu bak biologi belum mereka dirikan.

Menurutnya, jika PT Assapaper mengindahkan surat teguran dari DLH ini dalam waktu 180 hari, maka kami tak segan akan menutup pabrik tersebut.

Hal senada disampaikan Agung Mutaqin yang mengatakan PT Assapaper sudah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara itu, salah seorang manager di PT Assapaper mengatakan bahwa masalah surat teguran terkait IPAl itu yang menanganinya adalah pegawainya yang bernama Agus.
“Pak saya tidak bisa memberikan nomor kontak pak Agus,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!