PURWAKARTA, (BPK).-  Kesaksian empat kades dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sidang kasus dugaan pemerasan oleh terdakwa RENA terhadap Kades Pasanggrahan dan Cihanjawar.

Sebab, empat kades tidak menyaksikan dan mendengar langsung pertemuan empat terdakwa dan Kades Pasanggrahan, M. Adam.

Sementara itu, tiga saksi, Deni Supriatna Kades Cibingbin, Dadang Saputra Kades Sukamanah, dan Kosasih Kades Cipendeuy hanya menjelaskan kronologi mereka mengeluarkan sejumlah uang kepada tiga terdakwa, yakni M. Ridha, Agung, dan Edi.

Hal tersebut dibuka dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi memberatkan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (7/3/2023).

Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH menilai kesaksian mereka berempat tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.

“Menurut saya, kesaksian mereka hanya memperkuat, tapi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan,” katanya.

Sidang RENA Sidang lanjutan ini dihadiri Ketua Apdesi Purwakarta, Tatang Taryana bersama sekitar 15 anggotanya.

Saksi pertama, Kades Sindang Panon Denden Pranaya mengaku dirinya sebagai saksi dugaan pemerasan tiga terdakwa terhadap Kades Sukamanah.

Tapi menurut pengakuan Denden, Kades Sukamanah tidak mau diberitakan terkait dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan Dana Desa tahun 2023.

“Sehingga menawarkan sejumlah uang. Setelah bernegosiasi, akhirnya kades Sukamanah memberikan uang sebesar Rp 7 juta,” ujarnya.

Ketahanan pangan Sukamanah dipertanyakan

Dalam fakta persidangan dijelaskan, Kades Sukamanah Dadang Saputra mengatakan, ketahanan pangan  hewani Desa Sukamanah sebanyak 50 ekor dan tiga mati, dengan pagu anggaran Rp 123 juta.

Dalam kesaksian Dadang, Dana Desa Rp 1,1 miliar. Ketika didesak kuasa hukum RENA tentang jumlah anggaran ketahanan pangan, Dadang kesulitan menjawabnya.

Dia hanya menjelaskan 20 persen dari anggaran dana desa. Padahal sangat jelas 20 persen dari Rp 1,1 miliar adalah Rp 220 juta.

Namun, menurut terdakwa Edi, saat mereka ke kandang mereka hanya melihat 9 kambing dan 3 mati.

Sementara kesaksian tiga saksi lainnya, mereka mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk tiga terdakwa, Ridho, Agung, dan Edi.

Ketika kuasa hukum menanyakan apakah mereka menyaksikan dan mendengar pembicaraan empat terdakwa dengan kades Pasanggrahan, M. Adam, mereka mengaku hanya mengetahui melalui telepon. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!