PURWAKARTA, (BPK).- Kejaksaan Negeri (Kejari)  mengundang anggota DPRD Purwakarta untuk wawancara terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (18/1/2023).

Pemanggilan anggota DPRD dibagi dua sesi, yakni kubu yang hadir dalam rapat paripurna pada pukul 09.00 WIB dan pihak  yang tidak hadir pukul 13.00 WIB.

Pagi hari, anggota DPRD partai Gerindra Nina Herlina dan Ceceng Abdul Qodir komisi I partai PKB hadir mengikuti undangan.

Dan siangnya, Ketua komisi II partai Golkar, Dias Rukmana Praja.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Purwakarta,  Rohayatie, SH. yang diwakili Kasi Intel, Febrianto membenarkan adanya undangan terhadap anggota dewan.

“Benar kami mengundang empat anggota dewan untuk wawancara terkait dugaan gratifikasi,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Febry ini menambahkan, Kejari Purwakarta dalam hal ini menindaklanjuti laporan untuk mencari full data dan full paket.

“Ini masih tahap awal. Kami mencari data untuk melengkapi laporan pengaduan. Untuk undangan wawancara, kami agendakan tiap Minggu ada anggota dewan yang diwawancara,” katanya.

Ketika ditanyakan pemanggilan dibagi dua sesi yang hadir dan tidak hadir, Febry membantahnya.

“Undangan kami bersifat random. Saya baru tahu masalah ini (anggota yang hadir dan tidak) sekarang. Kami pastikan undangan ini dilakukan secara random,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut aroma tidak sedap mengenai ketidakhadiran 22 anggota dewan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021 dan Raperda tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Pemukiman.

Pasalnya, ditengarai anggota dewan yang tidak hadir diberi uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Dana sebesar Rp 220 juta itu diberikan oleh seseorang yang berpengaruh kepada anggota dewan dimana uang tersebut pinjaman dari seorang pengusaha.

Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Minggu (18/9/2022) mengatakan setelah 22 anggota dewan tersebut dihubungi oleh orang yang berpengaruh di Purwakarta kemudian dikumpulkan di sebuah cafe di Purwakarta.

Setelah mereka berkumpul, kemudian diajak ke sebuah hotel di Kawasan Kota Bukit Indah, Purwakarta.

“Diduga uang sebesar Rp 220 juta yang merupakan uang pinjaman sudah disiapkan dan di hotel tersebut berlangsung transaksi penyerahannya. Satu anggota dewan diberi uang pengganti sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan gratifikasi merupakan bagian dari korupsi.

Dijelaskan, dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!