BEKASI, (BPK).- Rajawali.newsBEKASI – Salah satu pengunjung pasar lama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan adanya lahan parkir yang semrawut dan tidak tertata rapi.Menurut pengunjung yang enggan disebut namanya mengatakan, lahan parkir milik pribadi itu diduga tidak berizin dan berbadan hukum.Ia juga menyesalkan kondisi pasar menjadi tidak nyaman dengan banyaknya kendaraan yang terparkir.”Kenapa saya bisa bilang seperti itu, lihat saja oleh Abang. Parkiran memadati akses jalan pembeli atau konsumen yang berbelanja, bahkan mobil saja tidak bisa untuk lewat,” katanya, Kamis (29/12).Disaat awak media mengkonfirmasi juru parkir di lokasi pasar menjelaskan, untuk per unit kendaraan bermotor yang setiap parkir dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 bahkan bisa mencapai Rp15.000.00 kalau menitip sampai malam.”Ini milik haji (S), dan saya setoran per unit kendaraan sebesar Rp5.000,” jelasnya.Di tempat terpisah, salah satu Staf UPTD Pasar berinisial H, sangat menyayangkan sikap pemilik parkiran yang tidak memperhatikan peraturan daerah.”UPTD Pasar Cikarang menerima retribusi, itu pun tidak sesuai. Kalau saya ya ngapain. Dalam peraturan daerahnya saja jelas Rp2.000,” ujarnya.Staf itu menambahkan, dulu pernah ada rapat terkait dengan parkiran di pasar lama Cikarang dan meminta retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yaitu Rp2.000 per unit kendaraan.”Ternyata mereka meminta Rp150.000 per hari. Namun akhirnya UPTD Pasar meminta Rp50.000 per hari, ya udah cape. Coba kalau dari dahulunya Rp150.000 tidak terlalu berat,” ungkapnya.Sementara itu, UPTD Pasar Baru Cikarang dan Kadin Pasar saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak terkait. (Red)