PURWAKARTA, (BPK).- Surat laporan yang diberikan DPD IWOI ke Kejari Purwakarta tertanggal 5 Desember 2022, masih belum ditanggapi.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, penegakan hukum di Purwakarta diduga seperti pilih-pilih tebu.

“Hal itu bisa kita amati dengan tidak cepat tanggapnya permasalahan yang dilaporkan oleh DPD IWOI Kabupaten Purwakarta. Terkait persoalan hutang DBH Pemda ke Desa Desa, untuk realisasi anggaran tahun 2016-2017 dan 2018,” katanya, Rabu (14/12/2022).

Agus merasa prihatin dengan “low response” nya pihak Kejari. Padahal persoalan ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat uangnya.

“Sementara yang diburu lebih cepat diduga yang terkesan “order case”, dengan target “certain people” sasarannya sekalipun hanya persoalan administrasi dan tidak ada temuan dalam LHP BPK,” katanya.

Sementara yang nampak jelas dan terungkap secara publis, baik persoalannya maupun “veiled response” dari pihak yang terusik terkait hal itu. Sepertinya tidak menjadi daya tarik untuk diselidiki, apalagi ditindak lanjuti segera.

“Ini akan membuat rakyat semakin bertanya tanya, ada apa dengan agak pasifnya Kejari?,” ujarnya.

Agus menegaskan, jangan salahkan masyarakat apabila kurang diresponnya laporan DPD IWOI Kabupaten Purwakarta itu, terkait dugaan penyimpangan terjadinya hutang DBH ke Desa Desa tahun 2026-2017 dan 2018. Kemudian dilaporkan langsung ke APH lebih tinggi lagi, termasuk melaporkan ke Jamwas untuk dilakukan pengawasan melekat seterusnya.

Tentu upaya itu akan dilakukan nantinya oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum.

“Hal lain dengan kurang cepat tanggapnya penangan laporan tersebut, mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang patut diduga. Apakah ada alasan yang mendasar, atau karena ada “that created this problem” untuk abaikan dulu,” katanya.

Kalau dugaan itu terungkap, maka bukan mustahil kredibilitas Kejari menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Perlu diingat, skema pengembalian dan atau penyelesaian hutang Pemda harus sesuai dengan regulasinya. Dan ketentuan Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menkeu, Mendagri dan Menteri Bappenas,” tuturnya.

Apabila tanpa mengindahkan aturan yang menjadi ketentuan perundang undangan, maka persoalannya jelas sebagai perbuatan melawan hukum. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!