Dok: Plang Salah 1 pelaksana dari 3 bendera Kontraktor Proyek Jembatan Layang Rp.450 Milyar Terindikasi kuat Proyek Mark-Up celah potensi ladang Korupsi pengadaan dan pelaksana Proyek.
Kobar Kalteng, Berita Pemberantas Korupsi – Hembusan Mega Proyek Pembangunan Jalan Layang Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), Milik  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun (P-Bun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Terindikasi adanya Potensi Proyek Mark-Up celah proyek Korupsi Pembangunan Jalan Layang atau Pile Slab P-Bun – Kolam Akses Alternatif jalan ke Sukamara dan Lamandau hingga ke Kalbar. 

Proyek jembatan layang atau Pile Slab gunakan dana multiyear atau Proyek Tahun Jamak dengan anggaran mencapai sebesar Rp 450 milyar, karena akses jalan Alternatif  Kalteng – Kalbar di  Kecamatan Kotawaringin Lama dibutuhkan penanganan yang serius, sehingga dibangun jembatan Pile Slab selama ±2 tahun lamanya. Berdasarkan hasil analisis fakta dinyatakan pemenang lelang Rekanan PT. BUKIT TELAWI Pusat sebanyak 3 PT di Pangkalan Bun dengan nilai kontrak Rp.96.182.627.000. No Kontrak: 97.A/KTR-BM/DPUPR/2018. Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan (bestek). Antara lain adanya item pekerjaan yang diubah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan awal dan ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), namun perubahan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi, terutama pada material kawat bronjong dan penimbunan pengadaan tanah Bronjong yang mana asal-asalan, pengadaan Tanah penimbunan Bronjong tanpa ada pemadataan saat ini sudah Jebol dan Berlobang-lobang, yang mana rawan akan Kecelakaan. Disinyalir kuat adanya Proyek Mengurangi Kualitas dan mutu Proyek atau Proyek mark-up atau Proyek sistem Pelaksanaan Korupsi Milyaran Rupiah, antara lain Penghamparan Hotmix di atas Jembatan Layang/Pile Slab dugaan adanya penyimpangan proyek yang dikerjakan oleh 3 bendera  Kontraktor antara lain PT. BUKIT TELAWI.

Disampaikan Ketua Provinsi Kalteng L-KPK (Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi) Mawardi dan Edy,” Seyokyanya Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak untuk mengusut dugaan adanya penyimpangan. Karena ini sangat merugikan masyarakat Kobar dan Hak rakyat,” ujarnya minggu (16/02/20). Proyek jembatan layang dan jalan serta Bronjong maupun Bahu jalan ini terkesan dikerjakan asal-asalan. Pasalnya, landasan timbunan bendungan terlihat sudah menggantung tanpa tumpuan setinggi hampir 1 meter dan penimbunan Bahu jalan tidak menggunakan tanah pilihan dan tidak menggunakan campuran LPA. Di dalam penghamparan Hotmix terkesan campuran disaen adanya potensi mengurangi mutu dan kualitas aspal terlihat jelas Pori-pori aspal terbuka akibat dari pada asal kerja terutama PT. BUKIT TELAWI sebagai pelaksana proyek,” lanjut ungkapnya.’’ Sebaiknya aparat tidak tinggal diam, tapi harus turun lapangan juga untuk mendapatkan bukti-bukti kongkrit yang merugikan keuangan negara dan daerah, proyek Pembangunan Jalan Layang atau Pile Slab disinyalir tidak berdasarkan petunjuk (bestek). KPK dan BPK RI agar turun kelapangan melihat fisik proyek yang asal kerja tersebut, dari pengadaan maupun dalam pelaksanaannya indikator kuat adanya potensi korupsi dan merugikan keuangan negara,” tegasnya Mawardi dan Edy.

Media Rajawalinwes Group melalui Berita Pemberantas Korupsi melakukan Investigasi kelapangan” Proyek Pembangunan Jalan Layang atau Pile Slab terkesan proyek Mark-Up dan Celah proyek Ladang Korupsi dari pengadaan barang/Jasa Penimbunan Bahu Jalan dan Pembangunan Bronjong serta penghamparan Hotmix asal-asalan. Dana Berasal dari Pajak Rakyat kembali ke rakyat dalam pelaksanaanya tidak transparan penuh kepentingan untuk menggoohet keuangan Negara berkedok Proyek dengan Nilai sebesar RP 450 Milyar ini perlu penanganan serius dalam Pemeriksaan maupun Audit Fisik dan Kualitas Proyek asal-asalan tersebut, semoga saja proyek Jalan Layang atau Pile Slab sebagai pintu masuk KPK dan Tim Khusus Kejagung dan Penegak hukum lainnya untuk memeriksa intensif  indikator Proyek Korupsi agar masyarakat tidak menjadi alat kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan Kelompoknya, terutama Oknum DPUPR dan Kontraktor sebagai pelaksana yang terkesan bermain dalam Pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Terpisah Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan,” Proyek Pembangunan Jalan Layang atau Pile Slab P-Bun-Kolam adalah misi dan Visi Gubernur, akses jalan penghubung P-Bun ke Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) ini merupakan akses yang strategis karena mampu mendongkrak perekonomian baik Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau. Di katakan Gubernur,” infrastruktur sangat penting untuk mendongkrak perekonomian dan ia pun dengan tegas menyatakan bahwa Pembangunan dilakukan secara merata di semua Kabupaten/Kota se-Kalteng. Kita bangga mempunyai Gubernur yang betul memperhatikan Infrastruktur bersama visi dan misinya, Namun sebaliknya Pelaksana dan Oknum DPUPR bermain mata dengan pihak kontraktor dalam pelaksanaannya sehingga terjadi adanya indikasi Proyek Mark-Up atau Proyek Korupsi, indikasi pihak pengawas dan Konsultan pengawas bermain mata dalam Pemeriksaan hasil pekerjaan Proyek Asal Kerja di katakan bagus, semoga saja Bapak Gubernur H.Sugianto Sabran. Menindak tegas Pelaksana dan Oknum DPUPR yang nakal bekerjasama dengan sang Kontraktor tersebut. (iyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!