SUMUT, (BPK).- Tim Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatera Utara mengamankan 2 (dua) orang laki – laki pengendara sepeda motor RX King BK 4380 OB yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Selasa (01/11/2022).
Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, “Penangkapan ini berawal saat Tim Patroli kami sedang melaksanakan Patroli Rutin dini hari sekira pukul 03.00 wib Senin (31/10), guna antisipasi kejahatan jalanan, 3C serta aksi tawuran, saat di jalan SM.Raja anggota kami melihat 2 (dua) orang laki – laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB, anggota kami merasa curiga dan mencoba mendekat dan menegur ke 2 (dua) laki – laki tersebut agar memberhentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan melarikan diri menuju jalan H.M.Jhoni Gang Murni, katanya.
Aksi Kejar – kejaran sempat terjadi antara anggota personil kami dengan kedua laki – laki tersebut mulai dari Jalan SM Raja hingga di jalan HM Jhoni, dan akhirnya personil dapat mengamankan kedua laki – laki tersebut, ujar Kompol Pardamean.
Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, salah satu dari kedua laki – laki tersebut yang berinisial AS (29) menjatuhkan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih ke Tanah dan anggota kami melihat kejadian tersebut, dan anggota kami menyuruh untuk mengambil plastik tersebut, setelah diperiksa oleh beberapa anggota kami diduga plastik tersebut berisi Narkoba jenis sabu, ungkap Kasat Samapta Polrestabes Medan.
Adapun identitas kedua laki – laki tersebut berinisial AS (29) warga Jalan AR Hakim Gang Bakung II Medan dan HCP.SH.(37) warga Jalan HM Jhoni Medan serta Barang bukti yang dapat diamankan satu paket kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu – sabu dan satu buah STNK, satu unit HP Android warna Hitam, satu buah dompet warna Coklat serta uang tunai lima puluh ribu rupiah dan satu unit sepeda motor RX King warna Hitam Nopol BK 4830 OB.
“Saat ini kedua laki – laki yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu, sudah kami amankan dan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya”. Pungkas Kompol Pardamean Hutahaean. (Red)