PURWAKARTA, (BPK).- Pembangunan peternakan ayam pedaging H Wawan di Desa Ciracas, Kiarapedes diduga ilegal, menyalahi aturan, dan mendapatkan tolakan warga.

Pantauan media BPK di lokasi, Jumat (18/12/2020) pembangunan ternak ayam tersebut menyalahi aturan. Sebab, ijin IMB dan AMDAL belum didapatkan. Namun, pihak pengusaha nekad tetap membangun tempat usahanya yang ilegal.

“Ketika saya meminta bukti surat IMB, pihak pengusaha tidak bisa menunjukkannya. Saya berharap, pengusaha taat aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Deden Guntara mengaku pihaknya belum memberikan rekomendasi amdal pembangunan ternak ayam tersebut.

Menurut Deden, pembangunan tidak boleh menyalahi aturan. “Yang jelas harus ada ijin lingkungan,” ujarnya.

Ketika media BPK memintai komentar terkait ijin-ijin yang belum diurus, penanggung jawab ternak ayam H Wawan kurang kooperatif. Pertanyaan melalui Chat WhatsApp hanya dibaca saja. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!