INDRAMAYU, (BPK).- Sejumlah Rekanan telah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kelompok kerja pekerjaan konstruksi pada pada LPSE Indramayu untuk pekerjaan Tahun Anggraran 2022 diduga kuat telah menggunakan persyaratan palsu untuk tenaga K3. Namun sangat disayangkan, walaupun menggunakan surat palsu dalam dokumen penawarannya tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia lelalang. Hal ini terjadi dikarenakan panitia lelang tidak jeli dalam mengevasluasi serta tidak melaksankan tugasnya pada waktu tahapan klarifikasi. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barasang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 beserta Lampirannya ditetapkan, persyaratan personil (tenaga teknis) adalah tenaga pelaksana memiliki SKT pengalaman 2 tahun dan tenaga Keselamatan Kesehatan Keja (K3) memiliki Sertipikat diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berkewenangan untuk itu tanpa dipersyaratkan pengalaman masing-masing 1 orang. Berkaitan dengan tenaga K3, di Kabupaten/Kota, tingkat provinsi dan lelang pekerjaan konstruksi pada tingkat Kementerian mengikuti aturan pengadaan barang/jasa. Sedangkan lelang pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan melalui LPSE Indramayu untuk tenaga K3 dipersyaratkan harus ada pengalaman. Pada hal azas pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya , mempermudah persyaratan lelang untuk usaha kualifikasi kecil. Akibat persyaratan yang ditentukan oleh panitia lelang dalam dokumen lelang, pengusaha kecil di Indramayu merasa dirugikan dan dipersulit. Oleh karenanya dIpertanyakan kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi pada LPSE Indramayu, apa tujuannya menetapkan persyaratan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan memepersulit/menambah persyaratan tersebut.
Penelusuran tentang proses terbitnya sertifikat K3 palsu tersebut dimulai dari pimpinan badan usaha menyerahkan poto copy ijasah minimal SMA/Sederajat, poto copy KTP dan Pas photo serta menyerahkan biaya dengan tarif sebesar 1-2 juta rupiah. Dalam waktu singkat hanya 2-3 hari pimpinan perusahaan menerima Sertipikat K3. Pada hal dalam sertipikat K3 tersebut tertulis lama pelatihan adalah minimal 6-14 hari. Jadi jelaslah sertipikat K3 tersebut palsu karena lama pelatihannya saja minimal 6-14 hari. Penelusuran lebih lanjut Rajawali News ternyata tahun penerbitan yang tertulis dalam sertipikat-sertipikat K3 palsu tersebut bukanlah pada saat tahun pemesanan oleh pimpinan perusahaan, melainkan t cahun yang tertulis adalah 1 sampai 2 tahun sebelum pemesanan sertipikat. (Red)