BEKASI, (BPK). – Bung Ade Hamzah selaku pendiri Bangga Bekasi Lawyer Club & Pengurus DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dirinya menyebutkan apa yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi sangatlah baik dan cepat menanggapi aduan masyarakat tentang pungli PTSL di Kabupaten Bekasi. (03/08/2022).
“Dengan adanya penahanan terhadap oknum kepala Desa Lambangsari ini adalah langkah positif bagi Kejari Kabupaten Bekasi yang merespon cepat aduan masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang melaporkan adanya kegiatan Pungli dalam program PTSL di Kabupaten Bekasi.” Ungkap Ade Hamzah.
Bahwa kemarin pada tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka (PH) selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.
Untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan.
Ade Hamzah pun menambahkan dirinya berharap hal itu akan menjadi efek jera bagi Kepala Desa yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama karena program PTSL adalah program pemerintah yang gratis jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa untuk melakukan pungli, karena pungli dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan. Dan dirinya selaku pengurus DPP IWO Indonesia juga berharap bagi media selaku sosial control untuk terus mengawasi dan menyajikan berita terkait program PTSL di Kabupaten Bekasi karena rawan terjadi pungli. (Red)