PRABUMULIH, (BPK).- Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi atau mark up pada pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan untuk Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000,00.

Kedua tersangka dimaksud yakni BK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DMS selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penetapan BK dan DMS sebagai tersangka atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Anjasra juga menyampaikan bahwasannya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.

“Bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” kata Anjasra.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.
“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.

Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya Yang dikeluarkan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!