LAHAT, (BPK).- Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.Pelaku yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam(6) tahun penjara.

Diduga Dana Pembangunan SPAL sepanjang 266 meter yang bersumber dari Dana desa Talang Tinggi sebesar Rp.237.000.000,.( Dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) pada tahun 2020 diduga tidak direalisasikan oleh PJS Kades Desa Talang Tinggi Rustam Supawi.

Dugaan SPAL Fiktif di Desa talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diungkapkan Ali Hasim warga Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua LPM kepada wartawan Media ini 06-07-2022 mengatakan,pada saat kepemimpinan Pjs Kades Rustam tahun 2020 ada perencaan pembangunan Spal sepanjang 266 meter,satu titik panjang 52 meter,satu titik lagi sepanjang 214 meter, bahkan titik nol pembangunan dan titik 100% pembangunan spal sudah ditentukan,dana anggarannyapun sudah dicairkan tahun 2020 namun sampai saat ini sudah tahun 2022 realisasi fisik pembangunan SPAL belum direalisasikkan bahkan satu batupun tidak ada yang terpasang,pada tahun 2020
Saya suda melapor secara lisan kePolsek Pseksu dan Polres Lahat,”ujarnya”.

Zainal Aripin warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 06-07-2022 mengatakan saya salah satu masyarakat desa talang tinggi yang mengikuti MUSDES pada tahun 2020 sepengetahuan saya dana pembangunan Spal didesa Kami sudah dicairkan,namun terpakai oleh Rustam Supawi selaku PJS Kades Rustam Supawi,”ujarnya”.

Salah satu warga desa setempat yang tidak mau disebutkan nama nya saat dimintai keterangan 06-07-2022 mengatangan,
Saya merasa kecewa pada PJS kades tahun 2020 karna tidak bertanggung jawab dana pembangunan Spal ratusan juta rupiah yang digunakan secara pribadi demi kepentingan diri sendiri yang seharusnya dibangunkan Spal diDesa bersumber dari Dana desa ,bukan nya mensejahterahkan rakyat malah merampok uang rakyat,sama halnya seperti penjahat berdasi berdalih pembangunan saya pribadi berharap Rustam mantan PJS segera mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sudah menggelapkan uang realisasi pembangunan spal yang bersumber dari dana Desa diproses secara Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebab sudah dua tahun perjalan tidak ada pertanggung jawaban apakah tindakan Rustam sebagai PJS kades tahun 2020 tidak ada pidananya,ame uji base kami didusuni tebuang saje Rustamtu (kalau menurut bahasa indonesia lebih baik Rustam dipenjarakan saja) dan kembalikan uang rakyat untuk pembangunan Spal didesa kami,ame kendak kami jeme dusuni Rustamtu balekka duit dusuntu pecat sandi PNS/ASN tebuang pule mangke mandas nian (keinginan kami warga desa Rustam mengembalikan uang desa dan dipecat dari PNS/ASN dan dipenjarakan juga agar memberikan epek jera kepada kades yang lain atas perbuatannya) ,”ujarnya”.

Ia menambahkan SPAL tahun 2020 didesa talang tinggi jelas-jelas diFiktifkan sebab pencairan sudah dilakukan namun realisasi fisik tidak ada,disini jelas sudah sangat jelas melanggar Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi,apalagi Oknum seorang Aparatur Sipil Negara sudah digaji oleh Negara namun masih saja menggelapkan Dana Desa demi kepentingan Pribadi.Harapan saya ,Tim APIP /INSPEKTORAT segera menindaklanjuti melakukan penyelidikan ,penyidikan ,pengembangan kasus tersebut agar segera diserahkan kepada TIM APH POLRES serta Kejaksaan agar segera ditangkap demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tambahnya”.

Rustam Supawi Aparatur Sipil Negara mantan Pjs Desa talang tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan sekarang bertugas sebagai Staf Pegawai kecamatan Pseksu bagian Kesra,06-07-202 mengatakan,
Pada tahun 2020 memang sudah ada pencairan dana Desa untuk pembangunan SPAL,namun sebagian saya alihkan realisasinya,sebagian terpakai oleh saya saat saya ada masalah dengan kades sukajadi, jika nanti dananya sudah ada akan saya ganti dan saya bangunkan,”jawabnya”.

Aji Walasri Kades Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 06-07-2022 mengatakan pembangunan itu bukan masa jabatan saya,jadi saya kurang begitu mengetahui karena saya baru enam bulan menjabat kades,” (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!