Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
13 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi yang kosong, 12 jabatan yang kosong dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Hal itu dikhawatirkan berdampak pada pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022, dan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik, ungkap Salah satu Pengamat kebijakan publik, Gunawan, Minggu (12/06/2022).
Menurut nya “Kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas tak bisa berlangsung lama, Karena keterbatasan yang dimiliki Pelaksana Tugas termasuk jangka waktu bertugas, sehingga sangat terbatas kewenangannya., kata Gunawan.
“Akibatnya, sambung Gunawan, kinerja OPD terancam menurun, kalau kinerja menurun, ini akan berdampak pada pencapaian RPJMD, terutama dalam hal pencairan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tutur Gunawan yang akrab disapa Mbah Goen.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, “Beberapa keterbatasan pelaksana tugas, yakni tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, tandasnya.
Pria yang kritis mengamati kebijakan tersebut mengungkapkan, “Kekosongan 13 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkab Bekasi yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda Budaya dan Olah Raga, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dirut Rumah Sakit Umum Daerah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, terangnya.
Gunawan menambahkan, Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20220 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya, tukasnya.
“Kondisi birokrasi di Pemkab Bekasi tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Penjabat Bupati (Pj) Bekasi harus segera melakukan assessment (penilaian) jabatan untuk mengisi posisi yang kosong, harapnya.
Lanjut nya, “Agar kerja pemerintah daerah bisa maksimal, apalagi dalam kondisi masih pandemi. Belum lagi nanti jenjang karier eselon 3 dan 4 bagaimana, pasti ikut terhambat, tandas, Gunawan yang juga Ketua Umum LSM Sniper Indonesia. (SS)