BEKASI, (BPK).- Terkait adanya Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) Kabupaten Bekasi yang di Alokasikan oleh Pemerintah yang diperuntukan para Atlit Disabilitas / Atlit Cacat, bahwa diduga Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) beserta KONI sebagai Induk Olaha Raga Organisasi Kabupaten Bekasi telah menghamburkan Uang Rakyat, pasalnya Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) tersebut dapat diindikasikan tidak jelas peruntukannya di lakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi, maka Saya meminta kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dapat segera memanggil dan memeriksa Henri Lincon selaku Plt Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi, karena dapat diindikasikan peruntukan Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) untuk Pembinaan para Atlit Disabilitas tidak tepat sasaran atau diduga telah di Mark Up,” kata Demy Loy.

Demy Loy, meminta agar KPK dapat segera melakukan pemanggilan dan mengusut adanya Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) sebesar Rp, 30 Milyar yang diperuntukan Pembinaan dan Kesejaterahan Altit Disabilitas /Atlit Cacat, bahwa ada dugaan Pejabat Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi telah diindikasikan melakukan Mark Up Dana Hibah NCPI tersebut, yang peruntukan para Atlit Disabilitas / Atlit Cacat, karena peruntukan Dana tersebut dapat diduga tidak jelas dan tidak tepat sasaran, maka Kami meminta agar Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dapat segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Plt. Henri Lincon selaku Kepala Dinas Dispora dan KONI Kabupaten Bekasi sebagai Induk Organisasi Olah Raga di Kabupaten Bekasi terkait Dana Hibah NPCI tersebut,” papar Demy Loy.(9/5/22).

Demy Loy menegaskan, bahwa Dana Hibah NPCI sebesar Rp 30 Milyar tersebut dapat di indikasikan banyak penyimpangan – penyimpangan pada laporan Dana Hibah NPCI pada TA. 2018, karena menurut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat , Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi telah melanggar peraturan dengan merubah Realisasi Belanja melalui Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2018 pada Tanggal 28 Desember 2018, karena tidak memberitahukan perubahan Realisasi belanja tersebut,” tegas Demy Loy.(9/5/22).

“Bahwa Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) tersebut telah di perkuat dengan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat – Bandung, sehingga Pejabat Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) beserta KONI Kabupaten Bekasi diindikasikan telah melakukan Mark Up Dana Hibah pada TA. 2018, karena hasil Verifikasi tidak terdapat Dokumen tertulis dalam pengajuan perubahan Realisasi dan tidak terdapat penerbitan Amandemen dan Addendum NPHD, serta tidak terdapat adanya laporan pertanggung jawaban Dana Hibah NPCI yang digunakan oleh Atlit Disabilitas tersebut,” ungkap Demy Loy.

Ironisnya, bahwa Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) tersebut dapat diduga telah di Mark Up oleh Pejabat Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) dan KONI Kabupaten Bekasi, karena nilai selisih yang ada dari hasil Verifikasi sangatlah Fantastis sehingga mencapai Miliaran Rupiah, maka Kami meminta kepada pihak KPK berserta Jajaran Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta mengusut tuntas adanya dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi, terkait Dana Hibah NPCI yang diindikasikan dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara,” pungkas Demy Loy.

Ali Sopian sebagai LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat, menyikapi Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) sebesar Rp, 30 Milyar di Kabupaten Bekasi, yang dialokasikan dari Pemerintah untuk Pembinaan dan Kesejahteraan para Atlit Disabilitas / Atlit Cacat, namun saat Altit Disabilitas di konfirmasi oleh Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak Sejahtera sama sekali, karena belum ada perhatian dari Pemerintah terkait Dana Hibah NPCI yang notabene untuk Pembinaan dan Kesejahteraan para Atlit Disabilitas,” papar Ali Sopian.

Ali Sopian menegaskan, Kami Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan KPK dapat segera memanggil Plt.Henri Lincon selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi terkait Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) di Kabupaten Bekasi, tentang penggunaan Dana Hibah untuk Pembinaan dan Kesejahteraan para Atlit Disabilitas tersebut,” tegas Ali Sopian.(9/5/22).

“Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat akan mendorong dan meminta kepada Penegak Hukum maupun KPK agar dapat memanggil dan memeriksa Plt. Henri Lincon selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi beserta KONI untuk dapat mempertanggung jawabkan secara hukum terkait Dana Hibah NPCI sebesar 30 Milyar yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ali Sopian. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!