Oknum Pelaku Perdagangan Orang Dilaporkan Kantor Hukum ACCOORD Jakarta Ke Bareskrim Mabes Polri
.

JAKARTA || Berita Pemberantas Korupsi.com

Pemerhati Pekerja Migran Indonesia, Berdikari Munthe, SH dari Kantor Hukum ACCOORD Jakarta melaporkan oknum pelaku perdagangan orang berinisial Is dan Y ke Bareskrim Mabes Polri, yang diterima oleh Ipda Doby Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), Senin ( 6/6/2022).

Berawal dari nasib tragis yang dialami oleh AAR (29) tahun warga asal Cianjur korban perdagangan orang yang dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan gaji besar dan fasilitas yang wah, hal ini terjadi karena bujuk rayu yang disampaikan oleh yang mengaku sebagai sponsor tenaga kerja dari Cianjur berinisial IS, dan Y, untuk memproses tenaga kerja ke luar negeri.

Is dan Y kedua oknum pelaku perdagangan orang tersebut mengaku berasal dari Cianjur dan Bandung, sehari harinya mengaku sebagai sponsor kampung yang mampu mengirimkan tenaga kerja ke negara Bahrain Timur Tengah.

Atas iming iming gaji besar serta fasilitas yang wah dari kedua oknum pelaku, akhirnya korban AAR bersedia menerima tawaran bekerja ke negara Bahrain Timur Tengah dan diberangkatkan dari bandara Soekarno Hatta pada Jumat, (1/04/2022) yang lalu.

Namun, setelah korban AAR tiba di negara Bahrain Timur Tengah ternyata korban tidak bekerja seperti yang telah dijanjikan oleh oknum pelaku Is dan Y.

Korban AAR malah bekerja di tempat peternakan keluarga yang jauh dari yang di iming iming oleh oknum pelaku Is dan Y. Fasilitas kamar yang dilengkapi dengan wifi, makan tiga kali dan gaji 120 dinar atau setara dengan 4,5 juta hanya isapan jempol dan tipu tipu dari kedua oknum pelaku. Bahkan korban ditempat majikannnya bekerja, diperlakukan tidak manusia.

“ Saya dijanjikan oleh oknum pelaku mendapatkan fasilitas kamar, wifi, makan tiga kali sehari serta gaji sebesar 120 Dinar Bahrain perbulan, ternyata setelah saya di Bahrain tidak benar. Saya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, saya tidur bersama ternak dan makan hanya sekali saja satu hari hingga saya jatuh Sakit” tutur AAR ketika memberikan keterangan kepada Berdikari Munthe dari Kantor Hukum ACCOORD.

Ketika korban AAR sakit oleh sopir majikan dibawa ke kantor KBRI di Bahrain, dan oleh staf KBRI di Bahrain setelah korban memperlihatkan kewarganegaraannya kepada staf KBRI, staf KBRI tersebut langsung memberikan pengobatan, serta memulangkan korban AAR ke Indonesia pada Senin,( 25/4/2022) dan diketahui ternyata korban AAR dikirim oleh oknum pelaku tidak secara prosedur dan illegal.

Atas perlakuan kedua oknum pelaku tersebut, korban AAR menunjuk Berdikari, SH sebagai Kuasa Hukum untuk membuat Laporan Kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri. Agar kedua oknum pelaku ini ditangkap dan diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku.

“ Hari ini saya telah mengantar surat laporan saya kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua oknum pelaku dan telah diterima oleh pak Ipda Doby. Saya meminta kepada Kapolri agar menindak tegas dan memberi sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada para pelaku tindak pidana perdagangan orang ini. Dan laporan saya ini juga sebagai perhatian bagi para pengirim tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah,” ujarnya.

“Agar tidak banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban ” tegas Berdikari Munthe. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!