SOREANG, (BPK).- Selama puluhan tahun dan puluhan hektare tanah peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Uyut Anem yang berdomisili di Desa Cangkuang Kulon dan Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dimiliki dan Perjualbelikan Mafia Tanah.

Hal ini berdasarkan hasil wawancara Tim media kalibernews Rabu 18/5/2022. Sekira Pukul 14: 30. Wib. dirumahnya kediaman salah seorang Cicit Almarhum ( Wiwit Indriani.) dan hasil wawancara dengan beberapa Cicit yang lainnya, menurut Deyamin perwakilan Ahli waris Cicit kepada kalibernews memaparkan bahwa Uyut Enday dan Uyut Anem mempunyai dua orang anak yaitu 1. Aki Madhuri dan 2. Nyimas Manah Anah.

Aki Madhuri menikah dengan Nini UKI dan dikaruniai 7 orang anak diantara ,Hanim, Enang, Sawit, Eha, Umam, Jenah, Enjeh.
Sedangkan dari Nyimas Manah Anah dari pernikahannya tidak dikaruniai anak/keturunan, jadi kami ini merupakan Ahli waris yang sah dari keturunan Aki Madhuri.

Tanah Peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Almarhumah Uyut Anem di wariskan kepada Aki Madhuri dan Nini Anah Patimah seluas 35 Hektar yang berada di wilayah Desa Cangkuang Kulon dan Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot dan terdapat beberapa nomor Persil/Kohir serta di beberapa Blok.

Keberadaan tanah peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Uyut Anem sudah tidak utuh lagi karena sudah dimiliki oleh beberapa pemilik, baik perusahaan, maupun perseorangan, dengan dalih mereka telah membeli tanah tersebut, padahal orang tua kami dan kamipun sebagai cucu serta cicit yang sah sebagai ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut.

Perjuangan kami sebagai Ahli waris yang sah dari keturunan Uyut Enday dan Uyut Anem sebenarnya sudah merasa lelah memperjuangkan hak kami ini, karena kami sudah melangkah memperjuangkan hak ini sudah mencapai puluhan tahun, bahkan pihaknya sudah beberapa kali membuat laporan dan meminta bantuan kepada Pemerintah tingkat Desa, Pemerintah Tingkat Kecamatan, Pemerintah tingkat Kabupaten dan sering membuat laporan kepada pihak yang berwajib, hasilnya selalu nihil dan tidak ada penyelesaian yang bisa membahagiakan juga menguntungkan kami. Karena kami ini selalu kalah dan kalah dengan mereka ( mafia ) tanah yang saat ini memiliki dan menguasai tanah tersebut karena mereka mempunyai modal puluhan hingga ratusan juta, untuk menutupi kesalahannya.

Lanjut Deyamin Tanah Peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Uyut Anem tercatat sebanyak 21 No Persil di beberapa Blok, saat ini menurut penelusuran Tim Advokasi Dari Lembaga Bantuan Hukum kami yaitu LBH Cakra sudah ada sekitar 6 Nomor Persil tanah hak milik Ahli waris yang di jual oleh mafia tanah.

“Harapan kami atas nama ahli waris kepada pihak pemerintah Desa Cangkuang Kulon Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot serta pihak berwajib memohon bantuan untuk yang terakhir kalinya dan apabila ada yang ikut terlibat dalam penjualan tanah tersebut kami tunggu dimeja hijau,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!