LAHAT, (BPK).- Menindaklajuti Edisi sebelumnya berjudul “W.R.C DPD PAN RI KABUPATEN LAHAT SOROTI DUGAAN PUNGLI DI SMA N 3 LAHAT”
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintah terkait pendidikan SeYogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.Indonesia sebagai negara Demokratis,maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat,salah satunya dengan melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan di pilih dan diputuskan.
Dugaan Pungli berkedok sumbangan untuk Pembangunan Toilet dan Pagar Sekolah SMA N 3 Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dari Kelas X diperkirakan enam lokal ,kelas X1 ada tiga lokal,X11ada enam lokal ,yang jumlah siswanya kurang lebih 30 siswa perlokal,jumlah keseluruhan lokal 15×30= 450 x Rp.300.000,.=Rp.135.000.000,. Untuk semester pertama dan semester kedua 450 siswa x Rp.400.000,.=Rp.180.000.000,. yang hanya diberi tempo satu minggu jika tidak membayar maka tidak bisa mengikuti ulangan sekolah.
Seperti halnya diungkapan ibu Nisma wali murid kelas X1 SMA N 3 Lahat kepada awak media ini 13-04-2022 mengatakan kalau hanya sebatas wajar tidak apa juga,namun kalau sebesar Rp.400.000,00. Lumayan sakit kami menyanggupi,apalagi diperekonomian sekarang ini serba mahal dan sulit, ditambah lagi semeter kedua ini di mintai lagi sumbangan sebesar Rp.300.000,00 jangan-jangan kedepannya akan ada lagi sumbangan persemester dengan alasan yang lainnya “ujarnya”.
Hal senada dikatakan Joni selaku wali murid kepada awak Media ini 13-04-2022 mengatakan mengapa sekolah ini selalu saja meminta sumbangan dari semester pertama sampai semester kedua dengan jumlah yang berbeda,kami sangat merasa keberatan namun mau apa kami cuma bisa mengikuti aturan yang dibuat sekolah,harapan saya supaya kedepannya semoga pihak sekolah lebih bijak lagi dalam urusan sumbangan seperti ini,jikalau selalu diminta sumbangan persemester ini bukan lagi sumbangan namanya tapi pemerasan ,”katanya”.
KUSMAWATI Nip.196506061994121004 Kepala Sekolah SMA N 3 Lahat tiga kali konfirmasi oleh awak media ini melalui Via WA 0813 7793 XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan hak jawab.
HERI AS Dewan Pimpinan Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD WRC PAN RI) 20-04-2022 mengatakan ,Undang- Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi khususnya Pasal 12 E hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.Pelaku Pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.melihat dunia pendidikan diKabupaten Lahat berdasarkan Laporan beberapa Wali Murid seperti halnya di SMA N 3 Lahat yang mana setiap menjelang pergantian Persemester baru dengan seribu satu alsan untuk melakukan pungutan dengan alasan uang pembangunan toilet dan pembangunan pagar sekolah ,dengan ini kami dari WRC PAN RI Kabupaten Lahat sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan ataupun pembenahan di tingkat SMK dan SMA agar tidak dunia pendidikan dijadikan ajang Korupsi berkedok Pungli bertopeng meminta-minta sejumlah uang kepada wali murid demi memperkaya oknum-oknum yang bercokol disekolah yang bersangkutan ,”ungkapnya”.
Heri As menambahkan Didalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan,atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam(6) tahun penjara.begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat enam (6) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.Pelaku pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam(6) tahun penjara.Dalam hal ini saya berharap pihak terkait untuk segera bertindak agar tindakan pungutan berkedok sumbangan untuk pembangunan toilet sekolah dan pembangunan pagar sekolah di duga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMA) Negeri 3 Lahat segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya”.
KUSMAWATI Nip.196506061994121004 Kepala Sekolah SMA N 3 Lahat tiga kali konfirmasi oleh awak media ini melalui Via WA 0813 7793 XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan hak jawab.
HERI AS Kabiro Rajawalisriwijaya.com 11-05-2022 mengatakan,didalam dunia pendidikan memerlukan seorang pemimpin yang bertanggung jawab,bukan yang sengaja melakukan pungli berkedok sumbangan pembangunan,untuk Dinas Pendidikan Sumatera Selatan saya berharap tindak lanjutnya dalam merespon permasalahan ini,jika dibiarkan saja akan selalu ada oknum-oknum yang merajalela melakukan pungli berkedok seorang pemimpin,harapan saya kedepannya dunia pendidikan khususnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lebih bisa menciptakan generasi-generasi penerus yang berjiwa pemimpin sejati,”imbuhnya”. (NITA YUPIKA/TEAM)