Palembang, (BPK).-: Maraknya penerima Dana BUMDES di Sumsel yg sampai saat ini belum ada yang di sentuh hukum Sejak Tahun 2017. Pasalnya 90 % Dana BUMDES Dari 305 Desa Se OKU Timur Diduga Merugikan Miliyaran rupiah Keuangan Negara .Ironisnya hal ini tidak disentuh oleh BPK.RI Perwakilan SUMSEL.

Menindaklanjuti Surat Perintah tugas dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WRC Pengawas Aset Negara RI melalui (DPW) WRC Pengawas Aset Negara RI Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (H.Zaenal Aripin Hulap S.IP. )

, Kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) WRC Pengawas Aset Negara (RI) OKU RAYA. Kanda Budi yg mendapat mandat khus dari Korwil WRC Untuk segera melakukan penelusuran Dana BUMDES SE Oku Timur yg terindikasi di salah gunakan oleh kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau untuk Ismud ( istri muda ). katanya. Perlu kami sampaikan kepada Kepala Inspektorat, Bapak Camat Se OKU Timur, Kepala Desa Se OKU Timur, Ketua BUMDes Se OKU Timur, dalam waktu dekat ini Tim WRC Pengawas Aset Negara RI dan Tim Media yang tergabung didalamnya akan turun ke Desa – Desa, guna menindaklanjuti Perintah tugas tersebut diatas, terkait dugaan maraknya penyimpangan Dana BUMDes sejak tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah 15 % dari Anggaran Dana Desa yang dicairkan.

Setelah dicek ternyata Dana BUMDes tidak berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, dari Kantor BUMDesnya saja tidak ada, laporan dididuga banyak yang fiktif, SIUP dak SITU masih 90 % sampai sekarang belum ada, Dari pengurus BUMDesnya banyak oknum Perangkat Desa, jenis Usaha BUMDes banyak yang tidak jelas dengan alasan gagal usaha atau kurang modal dll, laporan keuangan BUMDes diduga 90 % fiktif.

Kemudian Tim Divisi Investigasi dan Pengawasan WRC PAN RI akan menindaklanjuti juga laporan yang sudah banyak masuk terkait maraknya dugaan Pungutan Lian (PUNGLI) Pembuatan Sertifikat Tanah (PTSL) yang diduga oknum perangkat Desa dan Oknum BPN bertujuan memperkaya diri dan yang merugikan masyarakat. ( Team V Pemburu Fakta Rajawali)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!