Sumenep,Berita Pemberantas Korupsi ;

Pengungkapan kasus pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh Cakrabuana.id berbuntut panjang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula dari adanya aktivitas mobil pick up L 300 hitam nopol M 8372 XD sedang mengisi BBM jenis dexlite ke dalam tandon dengan sekala 1000 liter yang terjadi Sabtu malam sekira pukul 23.04.00 tertanggal 19 November 2021 tepatnya di SPBU Gedungan Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pemilik mobil pic up L 300 adalah Ratnawi dirinya telah berkali-kali membeli ataupun mengangkut BBM dengan cara serupa, bahkan rekomendasi pembelian BBM tidak ditunjukkan kepada operator SPBU. “Saya sudah biasa membeli Dexlite ke SPBU guna kebutuhan BBM untuk mengelolah tambak,” tuturnya.

Cakrabuana.id sendiri masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya. Langkah ini perlu diambil lantaran perlu adanya kejelasan kronologi dari kasus ini untuk mengetahui letak kesalahan dari masing-masing pihak.

Diinformasikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Ke-4 Satreskrim Polres Sumenep atas rujukan laporan pengaduan nomor : 202/SMP/CB/XI/2021 tanggal 23 November 2021 dari media Cakrabuana.id, menjelaskan.

Terkait proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik pada hari Jum’at 25 Februari 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi saksi Ahli BPH Migas Sdr. Arief Rahman Hakim, S.H.

Selanjutnya rencana tindak lanjut penyelidik akan segera melakukan Gelar Perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik (Satreskrim Polres Sumenep).

Reporter Liputan :Ridhawi

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!