PURWAKATA, (BPK).- Audensi Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) yang terdiri dari KMP, GPII, GPRI, GEMPA, LAI BPAN, dan FORMATA dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta  yang dilaksanakan, Selasa  (6/4/2021) dinilai sangat mengecewakan.

Ketatnya pengawasan terhadap peserta audensi dipertanyakan maksud dan tujuannya. Saat itu, pihak Kejari melarang diliput langsung oleh wartawan. Bahkan peserta aundensi dilarang membawa handphone. Sebalik, beberapa staf Kejari bergantian mengambil foto dan merekam semua percakapan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin. “Menurut kami dari AMP, sikap ini sangat berlebihan dan artificial,” ujarnya.

Disinggung tujuan AMP mengadakan audensi ke kantor Kejari, Zaenal menjaskan, pihaknya meminta agar temuan dan perkembangan penanganan yang dilaporkan KMP dibuka ke publik termasuk data-data yang dimiliki APH.

“Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intel menyatakan bahwa mengenai penanganan materi perkara tidak bisa diungkap ke publik,” katanya.

Saat audensi, Ketua KMP mempertanyakan atas surat Kejati dengan nomor :B-708/M.2.14/Dek.1/03/2021 yang isinya menyatakan “Kami tidak menemukan fakta perbuatan sebagaimana yang saudara laporkan”.

Ketua KMP tegas meminta data-data supaya dibuka dan diberikan kepada KMP dan AMP, namun kasi Intel dengan alasan SOP berkebaratan untuk membuka data-data dimaksud.

Pada kesempatan audensi tersebut ketua KMP meminta klarifikasi perusahaan pemenang tender ini pada kualifikasi grade berapa? Nampak Kejari canggung dan tidak bisa menjelaskannya.

“Padahal  kami belum minta bukti otentik kualifikasi grade dimaksud,” kata pria yang akrab disapa ZA ini.

Saat Salnim ketua LAI BPAN mempertanyakan sertikat ISO pemenang tender dengan tidak ditemukannya kantor PT.PCM, lagi-lagi tidak terjawab oleh Kejari. Mereka hanya menjelaskan secara normatif, tanpa memberikan jawaban detail terkait lokasi kantor. Bahkan, Kasi Intel sempat meralat jawaban terkait dinonaktifkannya PT Putra Cipariuk Mandiri (PCM).

“Saat itu, Kasi Intel membantah pertanyaan kami terkait keberadaan kantor PCM. Dia bilang, PCM nonaktif setelah H. Aming menjabat Wabub Purwakata di tahun 2019. Saat kami ingatkan dia jika proyek Tajug Gede selesai tahun 2017, dia meralatnya. Sangat jelas, jika dia hanya memberikan jawaban alakadarnya bukan berbasis pendataan Intel,” tutur Salnim.

Ketua LAI BPAN dan GPII dengan seloroh skeptis, mepertanyakan bagaimana mungkin Kejari melakukan konfirmasi ke Semarang sementara hanya untuk memastikan kantor PT.PCM ke Munjul Jaya tidak dikerjakan.

Kangkangi UU No.14 Tahun 2008

Sesaat akan closing, ketua KMP mempertegas kembali permintaannya bahwa KMP dan anggota Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) meminta berkas bukti materi termasuk Dokumen Tender, Laporan Progres Pekerjaan, dan Invoice per termin supaya kasus ini terang benderang. Namun Kajari malalui kasi intel berkeberatan dengan SOP kejaksaan.

“Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 3 ; Pasal 3 poin d dan e seharusnya kami dari KMP dan seluruh yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta  mendapat pelayanan atas informasi dan data-data dimaksud. Kami sebagai masyarakat awam merasa heran dan kaget atas sikap kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta yang tidak transparan atas data-data yang katanya berhasil dihimpun nya. Pasal 6 ayat 3 poin a secara eksplisit menyatakan bahwa Badan Publik termasuk Yudikatif berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan,.yaitu “informasi yang dapat membahayakan negara”, ” tutur Zaenal.

Pasal 3 poin d dan e merupakan amanat yang seharusnya menjadi guiden bagi Kajari dan seluruh APH, bahwa regulasi ini untuk : mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan ; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Kami yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) yang merupakan warga negara mempunyai hak dan sekaligus kewajiban untuk turut membantu sekaligus mengawasi sehingga terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan yang terbebas dari KKN, yaitu terbangunnya “Clean Goverment” sebagaimana amanat UU nomor 28 Tahun 1999,” katanya.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) akan terus berjuang melalui saluran-saluran hukum untuk tegaknya Hukum dan Keadilan,” tutup Zaenal. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!