CIREBON, (BPK).- Pada tanggal 21 februari 2022,sekitar jam 14.00,wib.,anaknya Nh alias Acim ditangkap oleh 3 orang anggota dari kepolisian polsek cirebon utara barat,dalam penangkapan tersebut,ke tiga oknum polisi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan atau memberikan surat penangkapan,malah oknum polisi tersebut saat melakukan penangkapan tidak menyebutkan jatidirinya petugas atau anggota kepolisian,dia mengaku petugas atau pegawai lapas kota cirebon,diminta surat penangkapan dan ditanya namanya,oknum polisi itu tidak memberikan atau menyebutkan nama nya, “Tutur koniyah kepada rajawali news.
Koniyah pun mengatakan,disaat Nh ditangkap dibawa dimasukan didalam mobil berwarna putih sejenis mobil honda zes,dari pengakuan Nh,didalam mobil Nh diduga diintimidasi,ditekan,sampai terjadi kekerasan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi polsek utbar,Nh ditekan agar mengakui perbuatan yang saat ini sedang disangkahkan kepada Nh.
” saya memohon keadilan dan perlindungan hukum untuk anak saya Nh alias Acim,yang sebnarnya anak saya bukan pelaku utama dalam perkara 363 kuhp,pelaku utamnya adalah Rohmani alias gobed penduduk desa srengseng indramayu.
Saya mohon kepada yth,kapolri,kadivpropam polri,ketua kompolnas,ketua komnas Ham Ri,dan ketua Komisi lll DPR RI,untuk turuntangan,apa dibenarkan oknum polisi menjalankan tugas penangkapan tidak memperlihatkan surat penangkapan,dan apa dibenarkan adanya intimidasi penekanan dan kekerasan kepda seorang terduga sebagi tersangka,kalau hal itu tidak dibenarkan saya masyarkat yang buta akan hukum,mohon keadilan dan perlindungan hukum untuk anak saya Nh alias acim,yang sekarang ditahan dirutan polres kota cirebon.tutur pungkas koniyah kepada awak media Rajawali news. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!