PURWAKARTA, (BPK).- Dinas Pendidikan ((Disdik) Purwakarta kecolongan pendistribusian buku LKS Sekolah Dasar (SD), yang dilakukan perseorangan bukan koperasi sekolah.

Hal tersebut sudah terjadi dari tahun 2018. Ratusan SD didistribusi buku LKS oleh Bowo yang tidak memiliki ijin alias ilegal.

Seperti diketahui, satu buah buku LKS harganya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp18 ribu. Tapi biasanya, buku LKS atau buku sumber tambahan ini langsung dibeli perpaket dengan isi 6 hingga 8 buku tergantung jenjang kelas siswa.

Namun, pembeliannya pun tak lazim. Bukan di toko-toko buku, melainkan di warung-warung masyarakat atau komite sekolah yang direkomendasi oleh para guru atau kepala sekolah.

Menelusuri pendistribusian LKS di Purwakarta, diperoleh satu nama distributor yang tak asing lagi bagi penjual LKS di sekitar sekolah. Dia adalah Bowo.

Bowo sendiri mengaku mendistribusikan buku LKS yang diterbitkan oleh PT Thursina Mediana Utama, di 500 warung sekitar Sekolah Dasar di Kabupaten Purwakarta.

Terkait perizinannya mendistribusikan buku LKS di Kabupaten Purwakarta, tentu saja Bowo tidak punya. Hal inilah yang membuat dirinya dipanggil ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (23/2/2022).

Di hadapan Sekretaris Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kabid Pendidikan Dasar, Bowo pun mengakui kesalahanya yang selama ini tidak berkoordinasi dan tidak meminta Izin dari dinas terkait untuk menjual buku LKS di lingkungan SD di Kabupaten Purwakarta. Dirinya pun diduga bukan distributor resmi dari PT. Thursina Mediana Utama.

Di dalam pertemuan yang disaksikan awak media mandalapos, Dinas Pendidikan Purwakarta pun memberikan waktu selama 1 minggu untuk Bowo sebagai distributor buku LKS di Purwakarta untuk mengurus Izin sesuai aturan berlaku. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melalui Sekretaris Disdik,  kini juga telah menghimbau kepada seluruh Koordinator K3S dan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Purwakarta agar tidak melakukan pengarahan kepada siswa untuk membeli buku pelajaran atau LKS di toko atau warung  yang disediakan oleh penyedia.

Hal itu wajar dilakukan, lantaran LKS yang beredar tanpa pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat belum dapat dipastikan mutu dan kualitas konten nya. (Vans/Indrawan RN)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!