FPHI, GTK Non ASN Di Dukung Penuh Oleh Plt.Bupati Bekasi
Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
Silaturahmi Plt. Bupati Bekasi Dengan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
Forum Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ),
Bersama GTK Non ASN Se-Kabupaten Bekasi pada minggu 30/01/2023 di Gedung Wibawa mukti komplek pekantoran Pemkab Bekasi.
“Organisasi itu sebagai alat perjuangan maka tentu harus dinamis dan mengikuti perkembangan
tergantung kebutuhan dan perannya sebagai alat menuju cita cita organisasi berdasarkan musyawarah
anggotanya, ucap Rachmat Ketua Advokasi FPHI.
“Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) adalah organisasi profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan karier, kemampuan kewenangan profesional, martabat, peningkatan status, dan
kesejahteraan bagi Guru Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (GTK) non ASN, ini menterjemahkan
fungsi secara jelas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). No. 38 Tahun 1992 Pasal 6 yang
berbunyi “ Tenaga Pendidik dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier”.
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) adalah organisasi yang anggotanya para praktisi
pendidikan yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan, dalam kapasitas mereka sebagai individu, ucap Rachmat perwakilan dari FPHI.
Rachmat menjelaskan, Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menjunjung tinggi perjuangan dalam rangka meraih
cita-cita bagi para Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan (GTK) Non ASN yang di bungkus dengan
Visi dan Misi Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) .
Visi :
- memperjuangkan peningkatan status Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN meraih status
ASN. - memperjuangkan peningkatan kesejahteraan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota.
- Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota.
- Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional Guru Tenaga Kependidikan (GTK)
Non ASN.
Misi : - Meraih Kesejahteraan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan meraih status ASN.
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) harus bersinergi dengan semua Stakeholder pendidikan
dan berkomunikasi kondusif serta mengajak seluruh elemen dalam rangka mewujudkan cita-cita besar
berupa peningkatan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kesejahteraan berupa
gaji setara UMK
Untuk kabupaten Bekasi telah diadakan silaturrahmi akbar antara Plt Bupati Bekasi Bapak H.
Ahmad Marzuki, SE dengan Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Ketua TIM Advokasi Honorer
GTK non ASN Bpk Rahmatullah, LN. M.M.Pd. hadir Ketua PGRI Kabupaten Bekasi yang juga
menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bapak H. Asep Saefulloh, M.Pd juga dihadiri
oleh Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan ( GTK ) Non ASN se-Kabupaten Bekasi, semua sepakat
untuk berjuang dan memperjuangkan GTK non ASN Kabupaten Bekasi dalam peningkatan status
menjadi ASN dan peningkatan kesejahteraan berupa gaji para GTK Non ASN setara UMK.
Acara tersebut di sambut dengan gemuruh semua peserta yang hadir, bahkan Plt. Bupati Kabupaten Bekasi meyakinkan
bahwa beliau dalam bicara yang lantang di hadapan peserta silaturahmi menyatakan jangan ragu pada
semangat dan perjuangan untuk GTK Non ASN sesuai kewenangannya.
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) lahir harus menjawab permasalahan honorer untuk di
perjuangkan sampai semua cita cita besarnya tentang peningkatan status dari GTK non ASN menjadi
ASN, ini juga sesuai ucapan yang berapi api dari Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, tambahnya kalau
kaitan peningkatan kesejahteraan sudah jangan di permasalahkan itu dijamin pasti .
Alhamdulillah Kabupaten Bekasi satu-satunya kabupaten yang telah berani melakukan kebijakan
berupa lahirnya peraturan daerah Kabupaten Bekasi, nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
pendidikan yang secara lugas, tegas dalam pasal 38 berbunyi pada.
Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Pasal 38
Ayat (1)
Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga
kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh masyrakat.
Ayat (2)
Honorarium dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku
didaerah
Ini telah ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bekasi, di undangkan di
Cikarang Pusat pada tanggal 22 April 2021 oleh Sekretaris daerah Kabupaten Bekasi ditanda tangani
oleh bapak UJU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2021 NOMOR 1
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA
BARAT (1/40/2021)
Ini jelas bahwa tidak ada lagi alasan untuk pemerintah Kabupaten Bekasi dapat merealisasikan sesuai
peraturan daerah bahwa GTK non ASN yang bekerja di instansi pemerintah dapat diberi gaji setara
UMK Kabupaten Bekasi.
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) telah melakukan perjuangan dalam 2 prioritas cita-cita :
- Peningkatan status GTK non ASN menjadi ASN
- Peningkatan kesejahteraan GTK non ASN dari yang disebut Jasa Tenaga Kerja (JASTEK)
menjadi berubah nama dengan sebutan Gaji setara UMK
Ini juga menjadi tugas FPHI untuk melakukan diseluruh wilayah Indonesia diperjuangkan 2 prioritas
seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Bekasi .
Sumber :Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI). ( SS)