Sumenep,Berita Pemberantasan Korupsi,
Pada hari Minggu 30/01/2022 Team Awak media menunggu penjemputan paksa tersangka Kepala desa Gellaman turun dari kapal cepat EXPRESS BAHARI.Pada jam 13.34 wib akhirnya tersaka SANRAWI Kepala Desa Gellaman turun dari kapal cepat EXPRESS BAHARI team Rajawali News berusaha untuk Melakukan Konfermasi /diwawancarai Terkait Kasus Menggunakan dan Pemalsuan surat Pernyataan Tidak tersangkut Hukum yang dilakukan SANRAWI Kepala Desa Gellaman tetapi SANRAWI tidak mau dan menolak untuk di konfermasi / diwawancarai oleh Team Rajawali News Tersangka SANRAWI hanya diam tidak memberi komentar terkait kasus yang dihadapinya Akhirnya Team Awak media Mencari Narasumber yang tahu kronologis kasus yang dihadapi SANRAWI kepala desa Gellaman,Team menemukan narasumber yang tidak mau disebutkan Namanya
Narasumber menceritakan bahwa Berkas-berkas kepala desa Gellaman sudah P21 tanggal 16/12/2021 akhirnya pihak polres sumenep melayangkan surat pertama tapi tersangka tidak hadir kemudian dilayangkan surat yang kedua tersangka juga tidak hadir kemudian keluarlah surat perintah untuk penjemputan paksa tersangka akhirnya pihak penyidik turun ke kangean untuk menjemput paksa tersangka sesampainya di kangean pihak penyidik tidak mendapatkan apa karena tersangka melarikan diri dari desa Gellaman pihak penyidik hanya bertemu dengan istri kepala Desa dan aparat desa setempat istri kepala desa mengatakan kepala desa keluar ke sepanjang tenyata Kepala Desa Lari dari Penyidik lewat belakang rumahnya dibantu oleh Oknum Aparat desa setempat dan bersembunyi didesa lain,pungkasnya
Sehingga Pihak penyidik dari polres sumenep melakukan kordinasi dengan Pihak Camat arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM untuk menjemput kepala desa Gellaman tetapi pihak Camat arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM .Menyanggupi memfasilitasi Pengawalan kepala desa Gellaman untuk diserahkan ke Polres Sumenep dari Polres sumenep akan Limpahkan ke Kejaksaan Sumenep,pungkasnya.
“Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam pengertian memalsukan surat dalam Pasal 263, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara
pada hari Minggu 30/01/2022 tersangka dibawa ke polres sumenep dengan pengawalan Camat Arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM ,dengan naik kapal cepat EXPRESS BAHARI,Team Rajawali News kesulitan untuk bertemu dengan Camat Arjasa bapak HUSAIRI HUSEN,S.Sos,MM, karena camat arjasa menghindar dari Awak Media untuk diwawancarai terkait kasus menggunakan dan memalsukan Surat Pernyataan tidak tersangkut hukum yang dibuat oleh Kepada desa Gellaman.
Anehnya Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tidak pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penonaktifan tersangka dari jabatan Kepala Desa Gellaman,Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep ( Bapak Bupati ) Mengeluarkan Surat Penonaktifan tersangka dari jabatan Kepala Desa Gellaman karena tersangka kepala desa Gellaman sudah tersangkut Pidana ,supaya tersangka focus dengan kasus hukum yang dihadapinya.
Berita Bersambung ……………………….
Reporter Liputan : Aini salam/ Team