Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
SENGKETA tanah sawah dah tanah darat seluas kurang lebih 7 hektar, yang lokasinya berada di Kampung Elo RT 003 / RW 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Dipastikan akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan Informasi dan sejumlah data berupa foto Copi yang di peroleh Awak Media, bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektar itu, saat ini menjadi Obyek bersengketa antara pihak Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian, dan Pihak ENGKYANG selaku Ahliwaris dari LIM HIN NIO.
Diketahui, Bahwa pihak Dinas Pertanian kabupaten Bekasi, Mengklaim sebagai Pemegang Hak Pakai, Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai dengan Nomor 13 yang diterbitkan pada tahun 1998. Adapun Pihak ENGKYANG mengklaim tanah seluas 7 hektar lebih tersebut, Berdasarkan Bukti Kepemilikan berupa Kekitir No C : 642 Persil 29 Atas Nama LIM HIN NIO. dan SPPT Nomor : 32.18.120.002.003-1097.0 atas Nama ENGKYANG.
Bukti kepemilikan ENGKYANG terhadap tanah tersebut juga di kuatkan dengan sejumlah surat surat yang di keluarkan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, JAJULI SULAEMAN ABDAS,S.AB, yang antara lain, SURAT KETERANGAN TIDAK SENGKETA tertanggal 06 Oktober 2020. SURAT KETERANGAN Kepala Desa Sukamanah, tertanggal 09 Oktober 2020, yang didalam surat Keteranganya dikatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik adat, dan Bukan tanah Negara. SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH tertanggal 09 Oktober 2020. Dan dikatakan dalam surat Keterangan riwayat tanah ini, bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektar ini, Tercatat atas Nama LIM HIN NIO. Bukan itu saja, SURAT PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( Sporadik) juga sudah di miliki Oleh ENGKYANG dan di ketahui Kepala desa Sukamanah JAJULI SULAEMAN ABDAS.S.AB.
Belakangan diketahui, bahwa sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut, sudah berlangsung secara Perdata di Pengadilan Negri ( PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, Dengan Perkara Nomor : 197/Pdt.G/ 2021/PN / Ckr. dalam perkara ini ENGKYANG sebagai Penggugat, Adapun sebagai Tergugat Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi, Pemerintahan Desa Sukamanah, Dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bekasi. Dimana diketahui, dalam Perkara ini Majelis hakim Pengadilan Negri ( PN) Cikarang, mengeluarkan Putusan SELA, yang artinya Majelis hakim membuat keputusan sebelum memeriksa berkas Perkara. Hal itu sebagaimana di didalilkan oleh Pihak Tergugat di dalam Eksepsinya. Karena terhadap sengketa Administrasi Negara, termasuk Sertipikat Bukan menjadi Kewenangan Pengadilan Negri. ( Kompetensi Absolut). hal itu menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Sementara itu H.UMIN SUMINTA,SH.MH selaku Kuasa Hukum dari ENGKYANG, ketika di Konfirmasi Wartawan, Ia membenarkan, Bahwa atas nama klainya, pihaknya akan segera mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di bandung Jawa barat, untuk menguji Tentang Keabsahan Sertipikat hak Pakai No 13, yang di jadikan dasar Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi, mengklaim sebagai Pemegang hak pakai terhadap tanah obyek sengketa tersebut. Paparnya.
“” Ya benar, kami selaku kuasa Hukum ENGKYANG, atas nama klien kami, akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) di Bandung Jawa barat, untuk menguji keabsahan Sertipikat hak pakai yang dipegang Oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan dijadikan dasar untuk mengklaim atas tanah Milik Klien kami Tersebut. Bagi kami, berdasarkan data data Kepemilikan berupa C : 642 persil 49 dan SPPT sebagai Bukti Pembayar pajak, kami meyakini bahwa tanah Sengketa tersebut milik klien kami Bapak ENGKYANG klien kami. Terlebih kepemilikan tanah klien kami tersebut, juga di kuatkan dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Riwayat Tanah, Sporadik, yang semuanya dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Setempat dan juga di Tandatangani oleh Kepala Desa,ucapnya,Jumat 17/12/2021
Terkait Perkara Perdata di Pengadilan Negri ( PN) Cikarang Kabupaten Bekasi dengan Nomor Perkara 197/G/2022/PN.Ckr, antara Klien kami selaku Penggugat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, BPN dan Pemerintahan desa Sukamanah selaku tergugat tersebut, Belum Memiliki kekuatan Hukum Tetap. Karena Pengadilan Negri ( PN ) Cikarang tidak berwenang mengadili Sengketa Administrasi Negara, ( Kompetensi Absolut). Dan yang berwenang mengadili Sengketa Administrasi Negara, termasuk Sertipikat tanah, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Oleh karena itu, atas nama klien kami, dalam waktu dekat ini kami akan segera mengajukan Gugatan ke PTUN di Bandung Jawa barat, atas Sertipikat hak Pakai No 13 yang dipegang dan dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bekasi mengklaim sebagai pemegang hak pakai terhadap tanah milik klien kami tersebut.“ Pungkas H.UMIN SUMINTA,SH.MH.
Perlu disampaikan di sini, Bahwa karena Mediasi oleh para pihak tidak tercapai kata Mufakat, Maka Berdasarkan kesepakatan para pihak dan diketahui Unsur Muspika Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, tertanggal 03 September 2020, Bahwa Tanah Sengketa tersebut Untuk sementara sambil menunggu Keputusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap ( Incrach), maka Obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut diamankan oleh Pemerintahan desa Sukamanah. Dan Pemerintahan desa Sukamanah akan Menyerahkan kepada Pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan melalui Putusan berkekuatan hukum Tetap. ( SS)