Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Berita Pemberantas Korupsi ‘’

Proyek Jaringan Irigasi D.I.R Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kab.Ketapang Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terindikasi kuat disinyalir proyek bersumber aliran keuangan Negara DAK.TA.2021 sebesar 1.8 Milyar. Pelaksana Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi ialah CV.Cahaya Inspirasi No Kontrak 602/741/PPK/DPUTR-D/2021, menggunakan bahan jenis paving barau semi beton asal cetak. ikwalnya Tim Rajawalinews (RN) Investigasi kelapangan Senin (29/11/21) temukan setumpuk paving barau untuk bahan pembarauan irigasi di cetak di tempat kegiatan proyek, sehingga mutu dan kualitas paving dengan ukuran lebar 30cm, tebal 12cm dan panjang 2.15m sangat diragukan. Disinyalir dalam pecetakannya banyak pasir daripada semen dan agregat batu kerikil yang ada hanyalah sebagai formalitas semata, paving sebelum di pasang dan ditancapkan di tepian parit sudah ada yang pecah dan retak.

Temuan dilapangan, luar paving di poles dengan semen agak sedikit tua seolah-olah pencetakan paving kuat serta kokoh di pandang sesuai dengan KAK, di duga faktanya tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan satuan barang/jasa proyek pembarauan di Desa Kalinilam. Terutama paving beton pencetakan terkesan asal-asalan, tingkat kekerasan dan kekuatan beton tidak jelas dan formalitas semata tidak ada mutu dan kualitas, paving yang ada dan yang sudah di pasang bisa diprediksikan proyek rehabilitasi jaringan irigasi tidak akan bertahan lama, cepat rusak serta hancur disebabkan paving barau tidak bermutu dan jauh dari kualitas dalam disaen.

Penafsiran ide sentral pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang ‘Ir.Sukirno’ sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kabid SDA Ibu HENDRIKA terindikasi adanya pembiaran dalam pencetakan paving barau yang mana tidak masuk dalam mutu beton K (Karakteristik) dan Pelaksana CV.Cahaya Inspirasi disinyalir asal-asalan untuk mencetak dan memasang paving barau irigasi tersebut tidak adanya pengawasan dari Dinas PU, adanya permainan boca boci untuk menghantam keuangan Negara berkedok proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi senilai 1,8 miliar.

Tim RN konfirmasi bersama pengawas pekerja lapangan proyek irigasi sebut namanya ‘Imran’ dikatakannya,” Ini proyek Normalisasi di Desa Kalinilam RT.13, ini parit konsi kegiatan proyek milik Dinas PU Kab.Ketapang, PPK-nya Ibu HENDRIKA. Dalam kegiatan paket proyek ini kalau paving barau di cetak di tempat dengan ukuran lebar 30cm, tebal 12cm dan panjang 2.15 m dan untuk saat ini pencetakannya sudah selesai. Ibu Hendrika ada kesini dan menghimbau ‘jangan sampai ributlah dengan masyarakat sini terkait lahan teras rumahnya kena garap proyek pelaksana kegiatan’. Panjang kegiatan proyek ini 969 m bentuk leter T dan pencetakan paving dengan molen.”pungkasnya Imran di lapangan Proyek.

Dengan adanya gawe kegiatan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi, pelaksana CV.Cahaya Inspirasi bersumber DAK.TA.2021 terindikasi disinyalir proyek Mark-Up dan proyek berpotensi ladang korupsi berjema’ah, pasalnya dalam pencetakan paving barau belum kering maksimal dan dalam campuran terkesan tidak maksimal serta tidak berkualitas, adanya proyek asal-asalan tanpa pengawasan dari Dinas terkait sehingga bisa dipastikan proyek irigasi hanyalah proyek berkedok maling uang Negara serta merugikan keuangan Negara, semoga saja proyek irigasi asal-asalan dapat di pantau langsung oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati, yang mana proyek karut marut ini bisa dianalisa hingga tidak merusak nama Pemerintahan Kab. Ketapang Kalbar dengan proyek merugikan keuangan Negara beraroma proyek Korupsi.*##(Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!