Kejaksaan Kabupaten Bekasi Diminta Dalami Keterlibatan Kadis Rofiq?

Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelidiki keterlibatan Kepala Dinas, dalam dugaan korupsi kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Koordinator LAMI, Suganda kepada Awak Media, Rabu (17/11).

“Kami dari LAMI meminta Kejari agar mendalami keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan tahun 2017 dissat itu yang menjabat AR, sementara kabid dan kasie sudah terkena terlebih dahulu menjadi tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pendapatan hasil maling uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar.

Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11).

Ricky mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara.

“Jadi uangnya bersifat uang titipan yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menambahkan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017.

Dari sepanjang tahun itu, kedua tersangka tidak menyetorkan hasil restribusi tera/tera ulang tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan, uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp 1,1 miliar.

“Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” ujarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.

“Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES, yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara.

“Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya. Dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya di setor ke kas daerah.

“LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor:048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017,” tandasnya. (SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!