KABUPATEN SERANG, (BPK).- Kasus dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Cidahu, Kopo Kabupaten Serang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari informasi langsung, bahwa Polres Serang yang telah menerima pelimpahan kasus ini dari Polda Banten, Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan bahwa kasus ini tengah didalami oleh Polres Serang, dalam hal ini Satreskrim Polres Serang.
“Tidak ada yang lamban, kita bekerja sesuai tahapan prosedur,” jelas Dedi.
Menurutnya, kasus dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Cidahu, Kopo, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hal ini dilakukan karena telah ditemukannya alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam kasus ini,” tutur Dedi
“Bahkan, kita telah mengirimkan surat kepada Saksi Ahli Teknik Sipil untuk menghitung kegiatan pembangunan fisik di Desa Cidahu serta menghitung potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya dugaan penyalahgunaan tersebut,” lanjut Dedi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan menerima pendapat saksi ahli, baru kemudian ada penetapan tersangka.
“Baru setelah itu, bila semua berkas sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tutupnya pada para awak media. (Bud)