PURWAKARTA, (BPK).- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jaya Pranolo diam seribu bahasa ketika dimintai tanggapan terkait pelanggaran kampanye pilkades.
Saat wartawan media beritapemberantaskorupsi.com menanyakan apa tindakan DPMD terkait pelanggaran tersebut, Jaya Pranolo tidak membalas chat WhatsApp nya.
Ketika ditelepon pun Jaya tidak mau mengangkat teleponnya.
Seperti diketahui, banyak pelanggaran dilakukan beberapa calon kepala desa, di antaranya penampilan pelawak Ohang di Desa Citalang tanpa mengantongi ijin dari pihak kepolisian. Dan jumlah massa yang berkerumun melebih batas yang ditentukan.
Begitu juga di hari pertama kampanye, Minggu (10/10/2021) terjdi arah-arakan mobil calon nomor urut 1 dan 2 Desa Cikumpay.
Yang mencolok, arak-arakan calon no urut 2, Hj. Rusmiati. Dalam postingan akun Facebook Ahmad Sanusi, tampak ada wanita berbaju kotak-kotak kuning melambaikan tangan di atas mobil patroli Polsek Campaka.
Dia adalah Dede Sumuningsi bagian keuangan Desa Cikumpay. Kampanye yang mereka lakukan melanggar Surat MENDAGRI No. 270/5645/SJ juga melanggar PERBUP No. 79 Tahun 2021.
Pasal 46 ayat 1, yang di dalamnya melarang melaksanakan pawai kendaraan.
Ayat 3 jelas peserta dibatasi 50 orang dengan penerapan Prokes.
Kemudian Pasal 50. Dalam ayat 2 dilarang mengikut sertakan perangkat desa dalam pelaksanaan kampanye.
Tidak responnya pejabat eselon dua DPMD sangat disayangkan. Sebab, mereka terlihat tidak mau menanggapi kritikan dari media. (Vans)