BEKASI, (BPK).- Antusias Masyarakat Kabupaten Bekasi Jawa Barat mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang Sudah siap Melantik

Haji Akmad Marjuki untuk Wakil Bupati kab Bekasi yg Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Ali Sopyan Devisi Pengawas DPP WRC (Watch Relation Coruption) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Angkat bicara . Biarkan Anjing Menggong Kapilah Tetap Berlalu .Terkait adanya Haji .Amad Marjuki yang akan dilantik Untuk Wakil Bupati Kab Bekasi .Sudah tidak ada hambatan lagi untuk di Lantik Kesaran Haji Amad Marjuki Cukup dikagumi oleh banyak pihak tokoh masyarat kab. Bekasi sehingga menimbulkan ibah .Masyarakat Bekasi sangat mendukung langkah Mendagri dan Gubernur Jawa barat yang akan melantik Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki.

Menurut Arkan Ciwan SH Hal tersebut sudah direfresentasikan oleh DPRD soal persetujuan pengesahan dan pelantikan sesuai Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021,” Tegas Arkan Ciwan SH Pengacara Haji Amad Marjuki Menurutnya, dalam proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang telah digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/03/20) tahun lalu yang telah menjadi produk hukum daerah, sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Lanjut Arkan Ciwan SH. Sudah Wajar jika Haji Ahmad Marjuki untuk di lanti dikernakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah klir, sudah ada kesamaan pemahaman,” Tegas Arkan Ciwan SH
ada pun , tarik-ulur soal kelanjutan hasil Pilwabup Bekasi yang sudah mengendap sekitar 18 bulan yang Lalu di dalam dunia politik hal yang biasa salin jegal menjegal Yang jelas Haji Ahmad Marjuki sudah mempunyai kekuatan hukum terbukti mulai dari pengadilan negri Bekasi iya di nyatakan mengang di pengadilan tinggi menang dipengadilan PTUN Menang . Namun Masi ada segelintir manusi yg kurang puas pelantikan terlambat. Sampai 18 bulan tutur Arkan Ciwan SH. Lebih jauh ia menjelaskan, untuk memahami dan menemukan ada tidaknya permasalahan dalam proses Pilwabup Bekasi ini sebenarnya cukup sederhana. menjadi dasar pelaksanaan Pilwabup yakni Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 23 dan 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.Kedua, apakah yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabup ada yang melenceng atau tidak dari aturan tersebut.ia membenarkan, jika ada surat dari Pemprov Jabar Nomor 131/156/Pemksm Tanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang meminta agar pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi .

Apa bila masih ada pihak-pihak yang masih mempermasalahkan atau ingin menjegal Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah berupa Peraturan dan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 123 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Siap siap berhadapan denga hukum yang berlaku. Tegas Arkan Ciwan SH. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!