KARAWANG – Berita Pemberantas Korupsi.com
Endang Macan Kumbang dalam keterangannya lewat pesan Voice mail kepada redaksi mengatakan bahwa sudah beberapa kali membuat Proposal pengajuan kepada Bupati Karawang melalui Dinas PUPR Karawang dan Dewan Dapil II, tapi sampai saat ini masih belum mendapatkan respon atau tindak lanjut.
“Jadi Seolah-olah, saya sebagai Kepala Desa tidak bisa mengajukan, padahal saya sudah capek bikin Proposal ya Allah,” keluhnya.
Masih menurut Endang Macan Kumbang dalam keterangannya bahwa lokasi Desa Mulyajaya sebanarnya tidak terlalu jauh dari kota Rengasdengklok, hanya berjarak 1,5 Km saja, tapi Pemerintah Daerah cq Dinas PUPR dan Dewan Dapil II seakan tidak ada perhatiannya sama sekali. Padahal diketahui bahwa di Dapil II tersebut diwakili oleh 6 Dewan.
“Bupati kamana yeuh (Bupati kemana nih), Dewan Dapil II mana ini ya, tidak melihat apa Jalan Poros Desa kayak gini, harusnya malu kita mah jadi Bupati, jadi anggota Dewan Dapil II punya jalan seperti kubangan kerbau di wilayahnya kekuasaannya,” ungkapnya.
“Jalan dari dulu begini-begini aja dari sebelum zamannya Orde Baru sampai hari ini, gak ada pengajuan yang ditindaklanjuti”, pungkas Endang Macan Kumbang menyesalkan kinerja Bupati dan Dewan Dapil II diakhir keterangannya.(SS)