RUARRRR BIASA Resto Warna Warni Kalimalang Diduga Tabrak Aturan Langgar Prokes
Kabupaten Bekasi,Berita Pemberantas Korupsi.com
Di saat Pemerintah memberlakukan PPKM level 4 yang di perpanjang dari tanggal 2 Agustus – 9 Agustus 2021 khususnya di Kabupaten Bekasi, justru salah satu restoran ternama Warna Warni di jalan Kalimalang Tambun Selatan malah buka blak blakan dalam masa pendemik PPKM level 4 ini.
Hal tersebut berdasarkan pengaduan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, “waduh resto warna warni buka alias blak blakan tanpa mengenal waktu, tamu makan berjam jam dan begitu juga Resto Warna Warni mengadakan acara pernikahan dengan kapasitas undangan kurang lebih dari 100 orang, ini harus dipertanyakan siapa dalangnya atau siapa dibalik semua ini , sepertinya ada yang membek up, ucap narasumber, Sabtu 07/08/2021.
Lanjut Narasumber kan sudah jelas Presiden Jokowi Dodo sudah siaran langsung jumpa pers dan dimedia online dan elektronik, tidak boleh mengadakan hajatan dengan ramai ramai tidak boleh mengadakan kerumunan maka itu Pemerintah memberlakukn perpanjangan PPKM LEVEL 4,tuturnya.
Kami sebagai warga menghimbau kepada Kepala Desa , Camat, Kapolsek Tambun Selatan dan Satgas untuk mempertanyakan terkait ijin acara pernikahan dan ijin bebas makan ditempat , dan kepada Instansi Pemerintah Muspika dan Muspida setempat untuk menindak tegas terkait pelanggaran pihak Resto Warna Warni yang sengaja melanggar aturan, dan sepertinya covid 19 tidak ingin hilang dari bumi Pertiwi ini, tegasnya warga setempat.
Semetara itu ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar menanggapi terkait kejadian kerumunan dan bebasnya makan di Resto Warna Warni dan acara pernikahan yang berlangsung Sabtu 07/08/2021 Leo mengatakan , “Sebaiknya pelanggaran harus ditindak tegas dan tidak memandang bulu, siapa pemiliknya harus dicabut ijinnya dan diberikan sanksi tegas karena di khawatirkan akan menjadi sarang penularan virus Covid 19, dan munculnya clutser baru jika perlu semua yang melakukan makan dan acara di pernikahan tersebut di Swab agar lebih terang, ungkap ketua umum LMPPSDMI kepada awak media,
Leo Melanjutkan ” saya sepakat agar pihak terkait, khususnya Gugus Tugas Covid -19 baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten terjun dan tindak tegas untuk mencabut izin Resto Warna Warni, Pungkasnya.(Re)