MANDALAWANGI, (BPK).- Pencemaran lingkungan merupakan salah satu kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itulah pemerintah mengatur sanksi pidana serta denda maksimal terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup melalui UU no. 32 tahun 2009.
Ironisnya pelaku-pelaku kejahatan lingkungan ini kerap dilakukan oleh mereka yang justru faham lingkungan seperti halnya yang terjadi di Cipatat Mandalawangi Kabupaten Bandung Barat.
Sebuah tempat yang diduga merupakan tempat penyimpanan limbah berbahaya terungkap kerap melakukan pembuangan limbah cair dan padat ke Sungai Citarum yang membentang di pinggir lokasi tersebut.
Limbah berbahaya diduga kimia tergenang begitu saja di tanah, terdapat juga bak2 penyimpanan cairan berwarna hitam yang berbau menyengat di duga adalah cairan kimia. Namun sangat di sayangkan dari bak penyimpanan itu terdapat pipa dan selang yang langsung menuju ke le arah sungai Citarum.
Dan bukan hanya itu saja limbah padat juga di gelar begitu saja di ujung lokasi yang langsung berhubungan dengan Sungai yang berada di bawah lokasi tsb.
Berdasarkan temuan tersebut Aktivis Lingkungan Hidup Jawa Barat akan melaporkan PT Sinerga Nusantara Indonesia ke Ditjen Gakkum KLHK pada pekan ini.
Perusahaan ini terungkap memiliki beberapa tempat yang sering di kait2 kan dengan pencemaran Lingkungan yang kerap kali dilakukannya. Seperti halnya di daerah Cipeundeuy Cikalong wetan dan di daerah Cianjur, belum lagi keterkaitan dengan yang dilokasi ini” kata seorang aktivis kepada awak media BPK, Jumat (18/6/2021). (Red)