PELANTIKAN WABUP KAB.BEKASI H.AKHMAD MARJUKI DIHAMBAT., “MENDAGRI DAN PERSIDEN JOKOWIDODO DIDESAK MENGESAKAN PELANTIKAN. WABUP BEKASI”

Kabupaten Bekasi |` Berita Pemberantas Korupsi.com

Segala bentuk upaya hukum sudah dilakukan dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan wakil bupati bekasi terpilih (H. Marzuki) Ribuan rakyat kab.bekasi , kecewa dengan Tidak dilantiknya haji Marzuki yg dipilih oleh rakyat kab .Bekasi , sehingga menimbulkan seribu pertanyaan rakyat kab.bekasi. hingga saat ini Wakil Bupati Bekasi terpilih belum kunjung juga dilantik. didugakeras ada Penghambatan otak politik yg kotor . Menurut. Kuwasa hukum H.Akmad MarJuki, Arkan Ciwan SH. Saat Dtemui awak media Rajawali news Rabu 26/05/2021.

Dengan tegas Arkan mengatakan segala bentuk tuntutan hukum dari pihak yg tidak terpilih sudah di lalui . Contoh di pengadilan negri Bekasi pengadilan tinggi Jawa barat termasuk di PTUN. Tetap unggul dimenangkan Haji Akhmad Marjuki. Namun semuanya itu nihil terbukti H.Akmad Marjuki tetap tidak bisa dilantik sampai masa jaba sudah nyaris habis pasalnya 2002 sudah di ambang pintu. Ada kasus apa gerangan di dalam tatanan pemerintah kab.bekasi. diduga keras jika H.Akmad Marjuki resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, akan terkuak kasus kasus korupsi yangg terpenda, ucap Arkan.

Masih menurut Arkan, “Sehingga bermacam cara. menjegal pelantikan Wabup Bekasi (H.Akhmad i Marjuki-red).

Lebih lanjutArkan Ciwan SH selaku

Kuasa Hukum H.Akmad .Marjuki mengatakan, “seharusnya jajaran Mendagri segera berkordinasi dengan Persiden RI, Untuk MENGESAKAN pelantikan Wabup Bekasi agar tidak terumbang ambing kalau memang menganut kemenangan keputusan pengadilan, karena belum adanya pengesahan dari Mendagri dan Presiden sehingga Wakil Bupati Bekasi terpilih sampai saat ini tidak di Lantik hanya panggung sandiwara politik untuk mengulur ulur waktu sampai habis jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Sekalipun sudah digelar DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan perintah dari Presiden R,I sebagaimana diamanatkan pasal 38 ayat (1), pasal 40 ayat (3), pasal 42 ayat (1), dan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1999 oleh karenanya Wakil Bupati Bekasi Terpilih masih belum bisa dilantik hingga saat ini.tegas Arkan Ciwan Berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 Kepala Daerah yang sudah terpilih dan telah ditetapkan DPRD disahkan oleh Presiden dengan pendelegasian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. pasal 5 ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden.
Secara teknis yuridis legalitas formal dibawah sudah selesai,ungkap Kuasa Hukum .

DPRD Kabupaten Bekasi sudah mendorong pengajuan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pengesahannya oleh Presiden RI dengan Mendagri dan Presiden RI agar Wakil Bupati terpilih bisa secepat dilantik agar menjalankan roda pemerintahan kabupaten Bekasi tegas Arkan Ciwan SH.Team V Pemburu Fakta Rajawali
(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!